Ini berarti bahwa siapa pun yang ingin menjadi PM harus dapat meyakinkan Raja bahwa dia mendapat dukungan dari mayoritas anggota parlemen atau didukung oleh setidaknya 112 legislator dari total 222 kursi Dewan Rakyat.
Pertanyaan berikutnya siapa yang akan menjadi wakil PM. Menurut ahli tata negara, Konstitusi Federal tak begitu menyinggung soal posisi tersebut.
Semua mata juga akan tertuju pada susunan kabinet berikutnya dan seberapa cepat ia dapat diangkat.
Bagaimana dengan kabinet? Ahli hukum Gopal Sri Ram berpendapat, PM sementara dapat membentuk kabinet sementara dan menyerahkannya kepada Raja untuk dilantik.
“Saat parlemen bersidang, diadakan pemilihan dan jika PM dan kabinet sementara itu mendapatkan kepercayaan mayoritas dari anggota parlemen, mereka akan terus menjabat, tidak lagi bestatus 'sementara'," tuturnya, menjelaskan.
Namun jika PM sementara yang dipilih Raja menolak posisi tersebut, dia dapat memberi masukan kepada Raja tentang siapa pengganti yang tepat dan mendapat kepercayaan dari mayoritas anggota parlemen.