Gedung Putih menyatakan Pemerintahan Trump memprioritaskan pengusiran Palij untuk menghormati para korban Holocaust dan keluarga mereka.
"Pengusiran Palij mengirim pesan yang tegas: Amerika Serikat tidak akan mentolerir mereka yang memfasilitasi pembunuhan orang-orang lain, dan mereka tidak akan menemukan tempat berlindung yang aman di tanah Amerika," demikian isi pernyataan itu.
Media Jerman melaporkan, Palij tiba pada Selasa pagi di Bandara Dusseldorf dan dibawa terlebih dulu ke sebuah panti jompo.
Harian boulevard Jerman, Bild, menyebut jaksa Jerman membuka proses kriminal terhadap Palij pada 2015, namun kasus itu ditutup karena kurangnya bukti.
AS berusaha selama dua tahun untuk mengusir Palij, yang tinggal di Queens, New York, sejak 1949.