DEN HAAG, iNews.id – Belanda pada Senin (4/12/2023) ini menghadapi gugatan hukum dari sejumlah organisasi HAM. Para penggugat menilai peran Belanda dalam ekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Israel menjadikan negara Eropa itu terlibat dalam dugaan kejahatan perang di Gaza, Palestina.
Reuters melansir, tiga organisasi hak asasi manusia, termasuk cabang Oxfam di Belanda, telah membawa kasus ini ke pengadilan distrik di Den Haag. Mereka menyatakan, ekspor suku cadang pesawat tempur oleh Amsterdam memungkinkan Israel untuk mengebom Jalur Gaza.
“Israel mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum perang, seperti membedakan antara sasaran sipil dan militer serta prinsip proporsionalitas (dalam pemboman di Jalur Gaza),” ungkap para penggugat dalam gugatannya.
Israel membantah melakukan kejahatan perang, dan mengklaim pasukannya mematuhi hukum internasional saat memerangi para pejuang Palestina yang beroperasi di wilayah sipil yang padat penduduk.
Sementara Belanda memiliki gudang regional yang menyimpan suku cadang F-35 milik Amerika Serikat, yang dapat dikirim ke negara-negara mitra pengguna F-35 lainnya seperti Israel. Beberapa minggu setelah serangan Hamas pada 7 Oktober, Pemerintah Belanda mengizinkan pengiriman suku cadang untuk jet tempur F-35 Israel. Hal itu dikonfirmasi oleh sejumlah dokumen pemerintah.
Menurut jadwal, persidangan kasus ini akan dimulai pada pukul 10.00 waktu Belanda (16.00 WIB). Agendanya adalah mendengarkan gugatan dari pihak penggugat, serta tanggapan dari pengacara negara Belanda. Keputusan kasus ini diperkirakan terbit dalam dua minggu.