Disebutkan, pasangan itu dituntut karena risiko serius yang mungkin ditimbulkan terhadap masyarakat akibat tindakan mereka.
Pasangan ini menghadapi hukuman denda hingga 7.150 dolar AS atau Rp98 juta dan hukuman penjara enam bulan jika terbukti bersalah.
Menelusuri pergerakan orang-orang yang terinfeksi virus korona sangat penting dalam melacak pihak yang mungkin terpapar, dan mencegah penyebarannya.