Bocah 12 Tahun Jadi Orang Termuda yang Dihukum akibat Protes di Hong Kong

Nathania Riris Michico
Seorang bocah mengangkat jarinya di antara aparat kepolisian yang sedang mengamankan jalannya unjukrasa di Distrik Yuen Long, Hong Kong, 21 November 2019. (FOTO: PHILIP FONG/AFP)

HONG KONG, iNews.id - Bocah laki-laki berusia 12 tahun menjadi orang termuda yang dihukum terkait protes anti-pemerintah Hong Kong. Anak itu, yang tidak bisa disebutkan namanya, ditangkap saat berangkat ke sekolah sehari setelah demonstrasi pada Oktober lalu.

Dia mengaku melakukan tindakan kriminal berupa perusakan fasilitas umum, seperti membuat coretan slogan di kantor polisi dan stasiun metro. Dia akan menjalani hukuman bulan depan.

Sejauh ini, ada lebih dari 5.000 orang yang sudah ditangkap semenjak protes digelar pada Juni lalu.

Sebagian dari pengunjuk rasa anti-pemerintah adalah anak-anak, yang berusia antara 12 hingga 15 tahun. Namun ini adalah pertama kalinya salah satu dari mereka menjalani proses dakwaan.

Jaksa penuntut mengatakan kepada majelis hakim bahwa seorang polisi berpakaian preman melihat anak itu membuat tulisan "polisi kejam" dan "bebaskan HK" di dinding Kantor Polisi Mong Kok dan stasiun MTR Prince Edward pada 3 Oktober.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
22 hari lalu

Kebakaran Apartemen Hong Kong Renggut 159 Nyawa, Departemen Pemadam Kebakaran Dibohongi

Internasional
22 hari lalu

Polisi Hong Kong Tangkap 21 Orang terkait Kebakaran Apartemen, Korban Tewas 159

Internasional
24 hari lalu

Kebakaran 7 Apartemen Hong Kong Dipicu Renovasi Tak Sesuai Aturan, Polisi Tangkap 14 Orang

Internasional
24 hari lalu

Kebakaran Apartemen Hong Kong, Permainan Nakal Kontraktor Jadi Penyebab 151 Nyawa Melayang 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal