Breivik Si Jagal Norwegia yang Bantai 77 Orang pada 2011, Tak Tahan Lagi Membusuk di Penjara

Ahmad Islamy Jamil
Anders Behring Breivik dan pengacara Marte Lindholm menghadiri sidang pengadilan di Penjara Ringerike, Tyristrand, Norwegia, 8 Januari 2024. (Foto: Reuters)

OSLO, iNews.id – Anders Behring Breivik, seorang fanatik sayap kanan yang membantai 77 orang dalam aksi pemboman dan penembakan massal di Norwegia pada 2011, ternyata tak tahan membusuk di penjara. Pada Selasa (9/1/2024) ini, dia akan memberikan kesaksian di pengadilan, meminta agar masa isolasinya dalam bui yang sudah berlangsung bertahun-tahun, segera diakhiri.

Pria yang dijuluki “Jagal Norwegia” yang kini berusia 44 tahun itu, mengirimkan salinan manifesto melalui email sebelum melancarkan serangannya hampir 13 tahun silam. Manifesto itu berisi pandangan ekstrem tentang haluan politiknya. Dalam tuntutannya di pengadilan, Breivik menggugat negara dan meminta agar pembatasan korespondensinya dengan dunia luar dicabut.

Reuters melansir, Anders Breivik membunuh delapan orang dengan bom mobil di Kota Oslo, dan menembak mati 69 orang lainnya, sebagian besar remaja, di Pulau Utoeya, Norwegia, pada 22 Juli 2011. Dia telah diisolasi di dalam penjara sejak saat itu.

Dia dijadwalkan untuk mulai bersaksi di pengadilan pada pukul 14.00 waktu setempat (20.00 WIB). “Saya ingin mendengarnya secara langsung, bukan lewat media,” kata Freddy Lie, ayah dari dua putri yang ditembak Breivik di Utoeya pada 2011—satu tewas, satu lagi terluka namun selamat.

Lie hadir pada hari pertama proses hukum tersebut pada Senin (8/1/2024) kemarin, dan mengatakan kepada Reuters bahwa dia juga berencana untuk hadir pada Selasa ini.

Beberapa jurnalis telah meminta Hakim Birgitte Kolrud untuk mengizinkan mereka menyiarkan kesaksian Breivik. Namun, sang hakim memutuskan untuk menolak hal tersebut pekan lalu, karena melihat adanya risiko bahwa pernyataan Breivik bisa menjadi landasan pandangan politiknya, bukan kesaksian tentang kondisi penjaranya.

Pengacara Breivik, Oeystein Storrvik, menuduh Negara Norwegia melanggar Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia. Menurut dia, salah satu aturan yang dilanggar yaitu pasal yang mengatakan tidak seorang pun boleh menjadi sasaran “penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat”.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
17 menit lalu

Djuyamto usai Divonis 11 Tahun Penjara: Kita Hormati Putusan Majelis

Internasional
19 hari lalu

Mengapa Netanyahu Tolak Masuk PM Norwegia Jonas Gahr Store ke Israel?

Internasional
20 hari lalu

Waduh, Israel Tolak Kunjungan PM Norwegia Jonas Gahr Store

Destinasi
25 hari lalu

Enzy Storia Liburan ke Norwegia, Pamer Cantiknya Aurora di Instagram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal