Brunei Akan Terapkan Hukum Rajam Sampai Mati bagi Kaum LGBT

Nathania Riris Michico
Brunei Darussalam memberlakukan hukum rajam. (FOTO: AFP)

Kini, Pemerintah Brunei berencana menerapkan perubahan, yang akan membolehkan hukuman cambuk dan rajam sampai mati bagi warga Muslim yang dinyatakan bersalah melakukan hubungan sesama jenis, perzinahan, tindakan sodomi, dan pemerkosaan.

Hukuman itu akan mulai berlaku pada 3 April.

Hal ini dikatakan oleh Matthew Woolfe, pendiri kelompok HAM bernama The Brunei Project.

"Kami berusaha menekan pemerintah Brunei, dan menyadari bahwa sekarang waktunya mepet sekali sampai hukum tersebut diberlakukan," kata Woolfe yang berkantor di Australia, seperti dilaporkan AFP, Selasa (26/3/2019).

Dia juga menyebut agar pemerintah negara lain turut menekan Brunei.

"Kami terkejut bahwa pemerintah sekarang sudah menyebut tanggal penerapan (hukum razam), dan dengan cepat akan memberlakukannya," kata Woolfe.

Menurut Woolfe, sejauh ini belum ada pengumuman terbuka mengenai perubahan hukum pidana di sana, kecuali pernyataan yang dimuat di situs Kejaksaan Agung Brunei akhir pada Desember lalu, yang baru diketahui umum pekan ini.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Seleb
4 bulan lalu

Selamat! Pangeran Mateen Umumkan Sang Istri Hamil Anak Pertama

Seleb
7 bulan lalu

Heboh Agnez Mo Menyaksikan Parade LGBT di Kanada

Nasional
8 bulan lalu

Viral Grup FB Gay Jambi, Polda Selidiki Konten dan Aktivitas Anggota

Internasional
8 bulan lalu

5 Fakta Sultan Brunei Dilarikan ke RS Jantung Malaysia: Penyebab hingga Kondisi Terkini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal