BANDAR SERI BEGAWAN, iNews.id - Negara Brunei Darussalam akan menerapkan hukum baru bagi kelompok LGBT. Kelompok LGBT bisa dijatuhi hukuman cambuk, bahkan dirajam sampai mati, bila terlibat hubungan seksual sesama jenis.
Dilaporkan ABC News, Selasa (26/3/2019), aturan ini akan diberlakukan mulai pekan depan. Kelompok hak asasi manusia mendesak Brunei untuk tidak menerapkan hal tersebut.
Perilaku homoseksual sudah dinyatakan ilegal dan pelakunya bisa dihukum penjara sampai 10 tahun di negara kecil di Pulau Kalimantan tersebut. Namun dengan adanya hukuman rajam, Brunei menjadi negara pertama di Asia yang menerapkan hukuman mati bagi homoseksual.
Brunei menjadi negara pertama di Asia Timur yang menerapkan Hukum Syariah pada 2014 di mana ada hukuman terhadap mereka yang hamil di luar pernikahan resmi atau umat Islam yang tidak salat Jumat.
Namun Brunei belum menerapkan dua tahapan lain setelah adanya kecaman internasional pada 2014, termasuk pemboikotan terhadap Hotel Beverley Hills di Amerika Serikat (AS) yang dimiliki oleh keluarga kerajaan Brunei.