Sebuah kelompok HAM yang berbasis di Manila ASEAN SOGIE Caucus mengukuhkan adanya dokumen resmi pemerintah Brunei tersebut yang menunjukkan bahwa Hukum Shariah mengenai LGBT ini akan diterapkan mulai 3 April.
Sebuah kelompok HAM lain juga mengukuhkan hal yang sama.
Belum ada komentar dari Departemen Urusan Perdana Menteri Brunei mengenal hal ini.
Di Asia Tenggara, perilaku konservatif tampaknya semakin menguat di negara seperti Myanmar, Malaysia, Singapura, dan Brunei yang melarang hubungan seksual antarpria, sementara di Indonesia terjadi peningkatan serangan terhadap kelompok LGBT belakangan ini.
Brunei merupakan wilayah bekas jajahan Inggris, yang terletak di antara dua negara bagian Malaysia di Kalimantan.
Jumlah penduduknya sekitar 400 ribu dan 67 persen di antaranya pemeluk Islam dan karenanya harus mematuhi hukum Shariah.
Di beberapa negara mayoritas Muslim perilaku homoseksual bisa dijatuhi hukuman mati, termasuk hukuman rajam sampai mati di Yaman, Arab Saudi, dan Mauritania.