Brunei Akan Terapkan Hukum Rajam Sampai Mati bagi Kaum LGBT

Nathania Riris Michico
Brunei Darussalam memberlakukan hukum rajam. (FOTO: AFP)

Sebuah kelompok HAM yang berbasis di Manila ASEAN SOGIE Caucus mengukuhkan adanya dokumen resmi pemerintah Brunei tersebut yang menunjukkan bahwa Hukum Shariah mengenai LGBT ini akan diterapkan mulai 3 April.

Sebuah kelompok HAM lain juga mengukuhkan hal yang sama.

Belum ada komentar dari Departemen Urusan Perdana Menteri Brunei mengenal hal ini.

Di Asia Tenggara, perilaku konservatif tampaknya semakin menguat di negara seperti Myanmar, Malaysia, Singapura, dan Brunei yang melarang hubungan seksual antarpria, sementara di Indonesia terjadi peningkatan serangan terhadap kelompok LGBT belakangan ini.

Brunei merupakan wilayah bekas jajahan Inggris, yang terletak di antara dua negara bagian Malaysia di Kalimantan.

Jumlah penduduknya sekitar 400 ribu dan 67 persen di antaranya pemeluk Islam dan karenanya harus mematuhi hukum Shariah.

Di beberapa negara mayoritas Muslim perilaku homoseksual bisa dijatuhi hukuman mati, termasuk hukuman rajam sampai mati di Yaman, Arab Saudi, dan Mauritania.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
6 hari lalu

Komdigi Minta Aplikasi Hornet Dihapus dari App Store-Play Store, Dinilai Kampanyekan LGBT

8 hari lalu

Sultan Brunei Hassanal Bolkiah Tiba-Tiba Cabut Gelar Bangsawan Menantu Perempuan, Kenapa?

11 hari lalu

Alasan MUI Haramkan Pria Berbusana Perempuan saat Karnaval 17 Agustusan: Rentan Disusupi LGBT

13 hari lalu

MUI Tegaskan Pria Berpakaian Perempuan Haram, Termasuk saat Karnaval Kemerdekaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal