Brunei: Hukum Rajam LGBT demi Pidanakan yang Bertentangan dengan Islam

Nathania Riris Michico
Ilustrasi kaum LGBT. (FOTO: REUTERS)

BANDAR SERI BEGAWAN, iNews.id - Kerajaan Brunei Darussalam akan mulai menerapkan hukuman cambuk dan rajam hingga mati terhadap kaum LGBT pada Rabu, 3 April mendatang. Hal ini menuai kritik dari berbagai negara.

Melalui pernyataan resmi dari kantor perdana menteri, pemberlakuan hukum syariah Islam itu disebut punya tujuan tertentu.

"Hukum (syariah), selain mempidanakan dan mencegah perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, juga bertujuan mengedukasi, menghormati, dan melindungi hak sah semua individu, masyarakat, atau kebangsaan, agama, dan ras," sebut pernyataan itu, sebagaimana dikutip kantor berita Reuters, Senin (1/4/2019).

Hukum syariah Islam di Brunei pertama kali diterapkan pada 2014 dan semenjak itu diberlakukan secara bertahap.

Tahap pertama dan kedua mencakup hukuman penjara atau denda untuk pelanggaran-pelanggaran seperti tidak menunaikan salat Jumat dan hamil di luar nikah.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Seleb
22 hari lalu

Selamat! Pangeran Mateen Umumkan Sang Istri Hamil Anak Pertama

Seleb
4 bulan lalu

Heboh Agnez Mo Menyaksikan Parade LGBT di Kanada

Nasional
4 bulan lalu

Viral Grup FB Gay Jambi, Polda Selidiki Konten dan Aktivitas Anggota

Internasional
5 bulan lalu

5 Fakta Sultan Brunei Dilarikan ke RS Jantung Malaysia: Penyebab hingga Kondisi Terkini

Internasional
5 bulan lalu

Kondisi Terkini Sultan Brunei Hassanal Bolkiah, Masih Dirawat di RS Jantung Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal