Brunei: Hukum Rajam LGBT demi Pidanakan yang Bertentangan dengan Islam

Nathania Riris Michico
Ilustrasi kaum LGBT. (FOTO: REUTERS)

Tahap ketiga yang akan dilaksanakan pada 3 April memuat hukuman yang lebih berat, antara lain hukuman mati dengan cara rajam untuk tindak pidana sodomi dan perzinahan.

Kemudian pencuri akan dihukum dengan cara diamputasi salah satu tangannya untuk tindak kejahatan pertama, dan diamputasi salah satu kaki untuk kejahatan kedua.

Penerapan hukuman syariah ini mendapat tentangan dari berbagai kalangan.

"Merajam orang sampai mati karena tindakan homoseksual atau perzinahan adalah mengerikan dan amoral. Tidak ada alasan—baik agama atau tradisi—atas kebencian dan tak berperikemanusiaan seperti ini," kata Mantan Wakil Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden.

Kemudian, Senator Ted Cruz selaku wakil Partai Republik dari Texas, mencuit, "Ini salah. Ini barbar. AS harus mengecam humum amoral dan tak berperikemanusiaan ini dan semua orang harus bersatu melawannya."

Di Inggris, Menteri Pembangunan Internasional Penny Mordaunt juga menyerukan hal senada.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
7 hari lalu

Komdigi Minta Aplikasi Hornet Dihapus dari App Store-Play Store, Dinilai Kampanyekan LGBT

10 hari lalu

Sultan Brunei Hassanal Bolkiah Tiba-Tiba Cabut Gelar Bangsawan Menantu Perempuan, Kenapa?

13 hari lalu

Alasan MUI Haramkan Pria Berbusana Perempuan saat Karnaval 17 Agustusan: Rentan Disusupi LGBT

14 hari lalu

MUI Tegaskan Pria Berpakaian Perempuan Haram, Termasuk saat Karnaval Kemerdekaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal