Brunei: Hukum Rajam LGBT demi Pidanakan yang Bertentangan dengan Islam

Nathania Riris Michico
Ilustrasi kaum LGBT. (FOTO: REUTERS)

BANDAR SERI BEGAWAN, iNews.id - Kerajaan Brunei Darussalam akan mulai menerapkan hukuman cambuk dan rajam hingga mati terhadap kaum LGBT pada Rabu, 3 April mendatang. Hal ini menuai kritik dari berbagai negara.

Melalui pernyataan resmi dari kantor perdana menteri, pemberlakuan hukum syariah Islam itu disebut punya tujuan tertentu.

"Hukum (syariah), selain mempidanakan dan mencegah perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, juga bertujuan mengedukasi, menghormati, dan melindungi hak sah semua individu, masyarakat, atau kebangsaan, agama, dan ras," sebut pernyataan itu, sebagaimana dikutip kantor berita Reuters, Senin (1/4/2019).

Hukum syariah Islam di Brunei pertama kali diterapkan pada 2014 dan semenjak itu diberlakukan secara bertahap.

Tahap pertama dan kedua mencakup hukuman penjara atau denda untuk pelanggaran-pelanggaran seperti tidak menunaikan salat Jumat dan hamil di luar nikah.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
4 hari lalu

Wagub Jabar Erwan Sebut LGBT Kian Marak, Termasuk di Kalangan ASN

7 hari lalu

Gerindra Dukung LBGT Ditetapkan Jadi Ancaman Negara, Sebut Sikap Tegas Prabowo

8 hari lalu

Kemenag Susun Materi Edukasi Cegah Penyebaran LGBT, Libatkan Tokoh Agama

8 hari lalu

Ketua Komisi VIII DPR: Penyebaran LGBT Jadi Ancaman Besar bagi Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal