Bunuh Istri di Singapura, Pria WNI Minta Kasus Hukumnya Dilanjutkan di Indonesia

Anton Suhartono
Seorang pria WNI berinisial S (41) didakwa membunuh istrinya di hotel di Singapura (Foto: AP)

SINGAPURA, iNews.id - Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) berinisial S (41) didakwa melakukan pembunuhan terhadap istrinya di sebuah hotel kawasan North Bridge Road, Singapura, Jumat (24/10/2025) dini hari. Pelaku meminta agar proses hukumnya dilanjutkan di Indonesia.

Dakwaan dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Singapura hari Sabtu (25/10/2025), dengan bantuan penerjemah Bahasa Indonesia.

Dalam sidang yang digelar melalui tautan video, S bertanya kepada hakim apakah perkaranya bisa dipindahkan ke Indonesia. Namun, Hakim Tan Jen Tse menolak permintaan tersebut dengan alasan kasus masih berada pada tahap awal penyelidikan.

“Permintaan itu tidak bisa dipertimbangkan sekarang. Proses hukum masih berjalan di Singapura,” ujar Hakim Tan.

Hakim juga memerintahkan agar S ditahan selama 3 pekan dan menjalani pemeriksaan kejiwaan, sebelum sidang lanjutan digelar.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
3 hari lalu

BMKG Ungkap Penyebab Asap Karhutla Kalimantan Bisa Terbawa sampai Malaysia-Singapura

3 hari lalu

Kabut Asap dan Panas, Masjid-Masjid di Singapura Persingkat Pelaksanaan Salat Jumat

4 hari lalu

Asap Karhutla Ganggu Malaysia-Singapura, BNPB Minta Jangan Saling Menyalahkan

15 hari lalu

Saepul Pelaku Mutilasi Pria di Depok Ternyata Idap HIV, Sempat Donor Darah

18 hari lalu

Kelakuan Saepul usai Mutilasi Pria di Depok, Jual Motor dan HP Korban di Facebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal