SINGAPURA, iNews.id - Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) berinisial S (41) didakwa melakukan pembunuhan terhadap istrinya di sebuah hotel kawasan North Bridge Road, Singapura, Jumat (24/10/2025) dini hari. Pelaku meminta agar proses hukumnya dilanjutkan di Indonesia.
Dakwaan dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Singapura hari Sabtu (25/10/2025), dengan bantuan penerjemah Bahasa Indonesia.
Dalam sidang yang digelar melalui tautan video, S bertanya kepada hakim apakah perkaranya bisa dipindahkan ke Indonesia. Namun, Hakim Tan Jen Tse menolak permintaan tersebut dengan alasan kasus masih berada pada tahap awal penyelidikan.
“Permintaan itu tidak bisa dipertimbangkan sekarang. Proses hukum masih berjalan di Singapura,” ujar Hakim Tan.
Hakim juga memerintahkan agar S ditahan selama 3 pekan dan menjalani pemeriksaan kejiwaan, sebelum sidang lanjutan digelar.
Surat kabar The Straits Times melaporkan, S diduga membunuh istrinya, berusia 38 tahun, antara pukul 03.00 hingga 05.00 waktu setempat.