Bunuh Istri di Singapura, Pria WNI Minta Kasus Hukumnya Dilanjutkan di Indonesia

Anton Suhartono
Seorang pria WNI berinisial S (41) didakwa membunuh istrinya di hotel di Singapura (Foto: AP)

Surat kabar The Straits Times melaporkan, S diduga membunuh istrinya, berusia 38 tahun, antara pukul 03.00 hingga 05.00 waktu setempat. 

S menyerahkan diri ke kantor polisi Bukit Merah Timur sekitar pukul 07.40 pada hari kejadian. Dia mengaku baru saja membunuh istrinya di kamar hotel. 

Saat petugas tiba di lokasi, korban ditemukan tergeletak tak bergerak dan dinyatakan meninggal oleh paramedis dari Pertahanan Sipil Singapura.

Motif pembunuhan masih diungkap penyidik. Jika terbukti bersalah, S terancam hukuman mati sesuai hukum pidana Singapura.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
8 hari lalu

BMKG Ungkap Penyebab Asap Karhutla Kalimantan Bisa Terbawa sampai Malaysia-Singapura

8 hari lalu

Kabut Asap dan Panas, Masjid-Masjid di Singapura Persingkat Pelaksanaan Salat Jumat

8 hari lalu

Asap Karhutla Ganggu Malaysia-Singapura, BNPB Minta Jangan Saling Menyalahkan

20 hari lalu

Saepul Pelaku Mutilasi Pria di Depok Ternyata Idap HIV, Sempat Donor Darah

23 hari lalu

Kelakuan Saepul usai Mutilasi Pria di Depok, Jual Motor dan HP Korban di Facebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal