Buruh Peternakan Racuni Ratusan Elang di Australia dengan Bahan Kimia

Nathania Riris Michico
Ratusan elang mati di Australia karena diracun. (Foto: ABC News)

MELBOURNE, iNews.id - Seorang pria asal Selandia Baru divonis penjara selama 14 hari dan didenda 2.500 dolar Australia atau setara Rp27 juta karena meracuni 406 elang ekor baji di tiga properti terpencil di timur Victoria.

Seorang pekerja peternakan Murray James Silvester (59) mengaku bersalah membunuh burung-burung yang dilindungi di Tubbut di timur Gippsland, Victoria. Hal itu terjadi antara Oktober 2016 hingga April 2018.

Bangkai burung elang ditemukan tersembunyi di pepohonan dan semak belukar di tiga pertanian terpisah yang membentang seluas 2.000 hektar. Spesies lain yang dilindungi termasuk kookaburra, gagak, dan raptor juga ditemukan mati.

Jaksa Departemen Lingkungan, Tanah, Air dan Perencanaan (DELWP) Chrisanthi Paganis mengatakan, James Silvester pertama kali memperingatkan pihak berwenang atas tindakannya pada Mei 2018 setelah terlibat cekcok dengan atasannya, pemilik tanah John Auer.

James Silvester menyerahkan kepada penyelidik dua buku harian yang menjelaskan metode yang digunakannya dan sebuah peta coretan tangannya sendiri, yang menunjukkan di mana bangkai elang tersembunyi dan di mana bahan kimia disimpan.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Buka Peluang Ekspor Pupuk ke Australia, Wamentan Pastikan Stok Nasional Aman

Nasional
1 hari lalu

Produksi Pupuk Melimpah, RI Siap Ekspor ke Australia

Internasional
3 hari lalu

Sejarah! Angkatan Darat Australia Akan Dipimpin Perempuan untuk Pertama Kali

Nasional
8 hari lalu

Stok Elpiji Nasional Aman, Bahlil: Kita Ambil dari AS dan Australia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal