Buruh Peternakan Racuni Ratusan Elang di Australia dengan Bahan Kimia

Nathania Riris Michico
Ratusan elang mati di Australia karena diracun. (Foto: ABC News)

MELBOURNE, iNews.id - Seorang pria asal Selandia Baru divonis penjara selama 14 hari dan didenda 2.500 dolar Australia atau setara Rp27 juta karena meracuni 406 elang ekor baji di tiga properti terpencil di timur Victoria.

Seorang pekerja peternakan Murray James Silvester (59) mengaku bersalah membunuh burung-burung yang dilindungi di Tubbut di timur Gippsland, Victoria. Hal itu terjadi antara Oktober 2016 hingga April 2018.

Bangkai burung elang ditemukan tersembunyi di pepohonan dan semak belukar di tiga pertanian terpisah yang membentang seluas 2.000 hektar. Spesies lain yang dilindungi termasuk kookaburra, gagak, dan raptor juga ditemukan mati.

Jaksa Departemen Lingkungan, Tanah, Air dan Perencanaan (DELWP) Chrisanthi Paganis mengatakan, James Silvester pertama kali memperingatkan pihak berwenang atas tindakannya pada Mei 2018 setelah terlibat cekcok dengan atasannya, pemilik tanah John Auer.

James Silvester menyerahkan kepada penyelidik dua buku harian yang menjelaskan metode yang digunakannya dan sebuah peta coretan tangannya sendiri, yang menunjukkan di mana bangkai elang tersembunyi dan di mana bahan kimia disimpan.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
9 hari lalu

Indra Bekti Tunda Rencana Pindah ke Australia, Ini Alasannya

19 hari lalu

Roy Suryo Soroti Surat Keterangan Pendidikan Gibran di Australia, Ini Temuannya

21 hari lalu

Heboh! Puluhan Ribu Medali Ajang Sydney Marathon 2026 Salah Cetak

2 bulan lalu

Rekor Penerbangan Terpanjang, Pesawat Airbus A350 Terbang 24 Jam Nonstop Australia-Prancis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal