MELBOURNE, iNews.id - Seorang pria asal Selandia Baru divonis penjara selama 14 hari dan didenda 2.500 dolar Australia atau setara Rp27 juta karena meracuni 406 elang ekor baji di tiga properti terpencil di timur Victoria.
Seorang pekerja peternakan Murray James Silvester (59) mengaku bersalah membunuh burung-burung yang dilindungi di Tubbut di timur Gippsland, Victoria. Hal itu terjadi antara Oktober 2016 hingga April 2018.
Bangkai burung elang ditemukan tersembunyi di pepohonan dan semak belukar di tiga pertanian terpisah yang membentang seluas 2.000 hektar. Spesies lain yang dilindungi termasuk kookaburra, gagak, dan raptor juga ditemukan mati.
Jaksa Departemen Lingkungan, Tanah, Air dan Perencanaan (DELWP) Chrisanthi Paganis mengatakan, James Silvester pertama kali memperingatkan pihak berwenang atas tindakannya pada Mei 2018 setelah terlibat cekcok dengan atasannya, pemilik tanah John Auer.
James Silvester menyerahkan kepada penyelidik dua buku harian yang menjelaskan metode yang digunakannya dan sebuah peta coretan tangannya sendiri, yang menunjukkan di mana bangkai elang tersembunyi dan di mana bahan kimia disimpan.