Dewan Keamanan PBB saat ini memiliki lima anggota tetap yaitu, Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Prancis, dan China. Mereka mendapatkan status tersebut setelah memenangkan Perang Dunia II.
Sebagai anggota tetap, negara-negara tersebut memiliki hak istimewa yang disebut hak veto. Dengan hak tersebut, mereka dapat menolak rancangan atau membatalkan resolusi yang dikeluarkan PBB.