China Sahkan Hukum Larangan Mengajar Seumur Hidup untuk Guru yang Berkasus

Antara
Bendera China sedang berkibar di depan salah satu gedung (ilustrasi). (Foto: Ist.)

BEIJING, iNews.id – Dua lembaga peradilan dan lembaga penuntutan tertinggi di China mengesahkan hukum baru. Hukum itu berupa larangan mengajar seumur hidup bagi guru yang terlibat berbagai kasus.

Laman berita lokal pada Senin (14/11/2022) melaporkan, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung Rakyat China bersama Kementerian Pendidikan China mengesahkan 10 pasal terkait hukum di dunia pendidikan. Tujuannya adalah untuk memperkuat perlindungan anak di bawah umur.

Di antara pasal itu berupa larangan berkecimpung di dunia pendidikan bagi tenaga pengajar dan karyawan lembaga pendidikan yang terlibat tindak kekerasan terhadap anak-anak. Lembaga peradilan itu memerinci tindak kejahatan tersebut adalah kekerasan seksual, pelecehan, penculikan, dan perdagangan anak-anak di bawah umur.

Xu Hao, pengacara yang berbasis di Beijing, berpendapat bahwa pasal-pasal baru itu tidak hanya menjaga anak-anak dari perundungan. Tetapi juga bagus bagi sektor pendidikan.

“Sejumlah pelanggaran terkait kekerasan seksual di kampus dan sekolahan dalam beberapa tahun terakhir dilakukan oleh kalangan tenaga pendidik,” katanya dikutip OneTubeDaily.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
10 jam lalu

Pelapor Betrand Peto Diduga Alami Teror dan Doxing, Siap Lapor Polisi!

2 hari lalu

Sarwendah Dituduh Dalang di Balik Kasus Hukum Betrand Peto, Ini Faktanya!

2 hari lalu

Prabowo Ungkap Rencana Rekrutmen Guru Kembali ke Pusat, Ini Alasannya

2 hari lalu

Bos ByteDance Zhang Yiming Jadi Orang Terkaya di Asia, Ungguli Gautam Adani

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal