BEIJING, iNews.id – Dua lembaga peradilan dan lembaga penuntutan tertinggi di China mengesahkan hukum baru. Hukum itu berupa larangan mengajar seumur hidup bagi guru yang terlibat berbagai kasus.
Laman berita lokal pada Senin (14/11/2022) melaporkan, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung Rakyat China bersama Kementerian Pendidikan China mengesahkan 10 pasal terkait hukum di dunia pendidikan. Tujuannya adalah untuk memperkuat perlindungan anak di bawah umur.
Di antara pasal itu berupa larangan berkecimpung di dunia pendidikan bagi tenaga pengajar dan karyawan lembaga pendidikan yang terlibat tindak kekerasan terhadap anak-anak. Lembaga peradilan itu memerinci tindak kejahatan tersebut adalah kekerasan seksual, pelecehan, penculikan, dan perdagangan anak-anak di bawah umur.
Xu Hao, pengacara yang berbasis di Beijing, berpendapat bahwa pasal-pasal baru itu tidak hanya menjaga anak-anak dari perundungan. Tetapi juga bagus bagi sektor pendidikan.
“Sejumlah pelanggaran terkait kekerasan seksual di kampus dan sekolahan dalam beberapa tahun terakhir dilakukan oleh kalangan tenaga pendidik,” katanya dikutip OneTubeDaily.