China Sahkan Hukum Larangan Mengajar Seumur Hidup untuk Guru yang Berkasus

Antara
Bendera China sedang berkibar di depan salah satu gedung (ilustrasi). (Foto: Ist.)

BEIJING, iNews.id – Dua lembaga peradilan dan lembaga penuntutan tertinggi di China mengesahkan hukum baru. Hukum itu berupa larangan mengajar seumur hidup bagi guru yang terlibat berbagai kasus.

Laman berita lokal pada Senin (14/11/2022) melaporkan, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung Rakyat China bersama Kementerian Pendidikan China mengesahkan 10 pasal terkait hukum di dunia pendidikan. Tujuannya adalah untuk memperkuat perlindungan anak di bawah umur.

Di antara pasal itu berupa larangan berkecimpung di dunia pendidikan bagi tenaga pengajar dan karyawan lembaga pendidikan yang terlibat tindak kekerasan terhadap anak-anak. Lembaga peradilan itu memerinci tindak kejahatan tersebut adalah kekerasan seksual, pelecehan, penculikan, dan perdagangan anak-anak di bawah umur.

Xu Hao, pengacara yang berbasis di Beijing, berpendapat bahwa pasal-pasal baru itu tidak hanya menjaga anak-anak dari perundungan. Tetapi juga bagus bagi sektor pendidikan.

“Sejumlah pelanggaran terkait kekerasan seksual di kampus dan sekolahan dalam beberapa tahun terakhir dilakukan oleh kalangan tenaga pendidik,” katanya dikutip OneTubeDaily.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
17 jam lalu

Qodari soal Guru PPPK Bisa Tes CPNS Mulai 2027: Pemerintah Ingin Beri Kepastian Status

19 jam lalu

Kepala BGN soal Guru Dapat MBG: Untuk Edukasi Siswa, Bukan Jatah Makan

1 hari lalu

Hore! Tak Ada Lagi PPPK Paruh Waktu, Semua Guru Diangkat Penuh Waktu di 2027

2 hari lalu

Kerahkan Ratusan Alat Berat, China Buka Akses Jalan ke Perbatasan Nepal yang Lenyap akibat Banjir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal