Daftar 14 Negara Tolak Resolusi PBB Usir Israel dari Tanah Palestina, Ada Tetangga Indonesia

Anton Suhartono
Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi menyerukan diakhirinya pendudukan Israel atas Palestina (Foto: Anadolu)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Umum PBB, Rabu (18/9/2024), mengadopsi resolusi yang menyerukan diakhirinya pendudukan Israel atas wilayah Palestina. Dalam resolusi itu disebutkan Israel diberi waktu setahun untuk meninggalkan semua wilayah yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur.

Sebanyak 124 negara dari total 193 anggota Majelis Umum PBB mendukung resolusi tersebut, melawan 14 negara yang menentang , tentu saja termasuk Israe dan sekutu dekatnya, Amerika Serikat (AS).

Selain itu 43 negara memilih abstain, umumnya negara-negara Eropa yang bersikap netral mengenai isu pendudukan Israel atas tanah Palestina. Selain itu negara tetangga Indonesia, Papua Nugini, juga termasuk yang menolak resolusi tersebut.

Resolusi tersebut merupakan hasil dari nasihat hukum yang diminta Majelis Umum PBB kepada Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli lalu dalam sidang di Den Haag, Belanda.

“Ini adalah resolusi Majelis Umum PBB pertama yang pernah diperkenalkan oleh Negara Palestina. Resolusi tersebut dibangun berdasarkan nasihat hukum ICJ mengenai kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur,” demikian pernyataan Perwakilan Tinggi Palestina.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
9 jam lalu

Balas Trump, Giliran Iran Klaim California Wilayah Negaranya

11 jam lalu

Trump Semprot Presiden Korsel Lee karena Tak Mau Bantu AS Perang Lawan Iran

12 jam lalu

Iran Ancam Negara-Negara Arab yang Bantu AS Serang Negaranya

15 jam lalu

Trump: Iran Sebaiknya Menyerah, Kibarkan Bendera Putih!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal