Daftar 14 Negara yang Dikenakan Tarif Baru Trump, Indonesia Ternyata Tak Berubah

Anton Suhartono
Donald Trump mengumumkan tarif masuk baru kepada 14 negara, Senin (7/7) (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif masuk baru kepada 14 negara, Senin (7/7/2025). Negara-negara lainnya akan menyusul diumumkan secara bertahap hingga medekati waktu pemberlakukan pada 1 Agustus mendatang.

Trump telah mengirim surat berisi besaran tarif baru tersebut kepada kepala negara dan kepala pemerintahan terkait, berisi angka serta alasannya. 

Sedianya tarif baru tersebut berlaku pada 9 Juli, sesuai berakhirnya masa waktu penundaan 90 hari saat Trump pertama kali mengumumkan tarif resiprokal pada awal April lalu.

Namun Trump menandatangani instruksi presiden yang memperpanjang tanggal berlakunya tarif untuk semua negara pada 1 Agustus, kecuali China.

Dari 14 negara yang dikenakan tarif, ada yang mendapatkan angka lebih besar, sama, atau lebih kecil, bergantung hasil negosiasi dengan pemerintahan Trump. Indonesia termasuk negara yang tak mengalami perubahan besaran tarif dibandingkan dengan pengumuman Trump pada awal April lalu yakni 32 persen.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
11 jam lalu

Ngeri! Iran Tutup Bab Al Mandab, Harga Minyak Bisa Tembus 200 Dolar per Barel

12 jam lalu

Trump Kumpulkan Pejabat AS di Situation Room Gedung Putih, Bahas Serangan Dahsyat ke Iran

12 jam lalu

Trump Sebut Iran Sudah Tak Berdaya: Angkatan Laut dan Pemimpin Mereka Telah Tiada

14 jam lalu

Gawat! Iran Beri Sinyal Tutup Bab Al Mandab, Jalur Pasokan Energi Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal