Demi Anak Bisa Sekolah di Singapura, Ibu Ini Rela Dipenjara

Muhammad Fida Ul Haq
Ibu di Singapura rela dipenjara agar anaknya bisa bersekolah (Foto: Ilustrasi/Ist)

SINGAPURA, iNews.id - Warga negara China Kah Lihong (48) divonis penjara enam tahun karena melanggar aturan imigrasi. Dia overstay atau tinggal di Singapura melebihi aturan demi menemani anaknya bersekolah.

Lihong mengaku tidak menyesal dengan keputusannya. Dia tidak ingin meninggalkan anaknya sendiri di Singapura dan sekolahnya terganggu.

"Alasan mengapa saya melampaui batas adalah karena anak saya bersekolah. Jadi jika saya kembali ke Tiongkok, saya takut anak saya tidak bisa tinggal di Singapura," katanya dalam sidang seperti dikutip CNA, Rabu (9/8/2023).

Lihong terakhir kali diberi izin tinggal pada 2015. Dia kemudian tetap tinggal secara ilegal selama tujuh tahun, satu bulan, dan 10 hari.

Dia ditangkap oleh Otoritas Imigrasi pada 1 Agustus 2023. Jaksa menemukan fakta anak Lihong berusia 18 tahun saat pertama ke Singapura.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Pidato di Singapura, AHY: Infrastruktur adalah Kunci Masa Depan Keberlanjutan

Haji dan Umrah
1 hari lalu

18 Calon Haji Ilegal Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Sudah Bayar hingga Rp290 Juta

Haji dan Umrah
2 hari lalu

Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 89 WNI, Terindikasi Haji Nonprosedural

Nasional
3 hari lalu

Guyon Prabowo ke Jumhur: Bolak-balik Masuk Penjara, Sekarang jadi Menteri

Nasional
5 hari lalu

Nadiem Kembali Jalani Operasi usai Dituntut 18 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal