"Semua orang berhak mengenakan apa pun yang mereka inginkan, apakah mereka muslim atau anggota punk," kata Olsen.
Parlemen Denmark mengesahkan undang-undang yang melarang pengenaan penutup muka bagi perempuan di tempat umum pada Mei 2018. Dengan aturan itu, otoritas Denmark berhak mengusir para perempuan yang mengenakan cadar di tempat umum.
Mereka juga didenda sebesar 160 dolar AS atau Rp2,2 juta untuk kasus pelanggaran pertama dan 1.500 dolar AS atau Rp21 juta jika melanggar empat kali.
Kata-kata dari undang-undang baru itu tidak secara khusus menyebutkan muslimah. Namun dituliskan, "Siapa pun yang mengenakan pakaian yang menyembunyikan wajah di depan umum akan dihukum denda."
Denmark, Prancis, Belgia, serta beberapa negara Eropa lain sudah mengadopsi hukum serupa.