Denmark Larang Pemakaian Cadar, Warga Muslim dan Non-Muslim Demo

Nathania Riris Michico
Perempuan di Denmark dilarang memakai cadar di tempat umum. (Foto: AFP)

"Semua orang berhak mengenakan apa pun yang mereka inginkan, apakah mereka muslim atau anggota punk," kata Olsen.

Parlemen Denmark mengesahkan undang-undang yang melarang pengenaan penutup muka bagi perempuan di tempat umum pada Mei 2018. Dengan aturan itu, otoritas Denmark berhak mengusir para perempuan yang mengenakan cadar di tempat umum.

Mereka juga didenda sebesar 160 dolar AS atau Rp2,2 juta untuk kasus pelanggaran pertama dan 1.500 dolar AS atau Rp21 juta jika melanggar empat kali.

Kata-kata dari undang-undang baru itu tidak secara khusus menyebutkan muslimah. Namun dituliskan, "Siapa pun yang mengenakan pakaian yang menyembunyikan wajah di depan umum akan dihukum denda."

Denmark, Prancis, Belgia, serta beberapa negara Eropa lain sudah mengadopsi hukum serupa.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
1 bulan lalu

Putin Ledek Negara-Negara Eropa soal Teror Drone: Kami Tak Akan Terbangkan Lagi! 

Internasional
3 bulan lalu

Kereta Tabrak Kendaraan lalu Anjlok, 1 Orang Tewas Puluhan Luka

Internasional
3 bulan lalu

Kebun Binatang Ini Minta Warga Sumbangkan Hewan Peliharaan untuk Disantap Singa

Internasional
5 bulan lalu

PM Denmark Larang Cadar dan Tutup Musala di Kampus, Singgung Tuhan

Internasional
8 bulan lalu

Ngotot Rebut Greenland, Trump: Kita Harus Memilikinya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal