Kepolisian Prancis menjatuhkan denda kepada seorang perempuan berusia 27 tahun yang menggunakan cadar yakni sekitar Rp2 juta. Dia juga diharuskan mengikuti kursus kewarganegaraan slama satu bulan sejak mendapat sanksi.
Diberlakukan sejak 2011, Prancis merupakan negara pertama di Eropa yang melarang pemakaian cadar atau burka di tempat umum.
Berdasarkan undang-undang ini, perempuan, baik warga negara Prancis maupun orang asing, yang berjalan di jalan raya atau taman di Prancis dengan mengenakan penutup seluruh wajah selain mata, akan dihentikan polisi dan dijatuhi denda.
Sedangkan orang yang memaksa perempuan mengenakan cadar dijatuhi denda lebih besar dan ancaman penjara hingga dua tahun.
Pemerintah Prancis berpendapat, pemakaian cadar tidak sesuai dengan standar dasar untuk hidup bermasyarakat. Penggunaan penutup wajah juga dianggap merendahkan pemakainya ke status lebih rendah yang bertentangan dengan nilai-nilai persamaan Prancis.