Derek Chauvin, Mantan Polisi Pembunuh George Floyd Divonis 22,5 Tahun Penjara

Ahmad Islamy Jamil
Mantan polisi Minneapolis di AS, Derek Chauvin, divonis 22,5 tahun atas pembunuhan George Floyd. (Foto: AP)

Di Gedung Putih, Presiden AS Joe Biden, yang telah berbicara beberapa kali dengan keluarga Floyd, menilai hukuman yang dijatuhkan pengadilan kepada Chauvin itu tampaknya sudah tepat.

Sementara, saudara Floyd, Rodney, dan; keponakannya, Brandon Williams, mengkritik hukuman itu. Mereka menilai vonis yang dijatuhkan pengadilan belum setimpal.

“Kami ini ibaratnya menjalani hukuman seumur hidup, karena kami tidak bisa mendapatkan George kembali,” kata Williams di luar gedung pengadilan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
2 hari lalu

Trump Pertimbangkan Serang Fasilitas Nuklir Iran, Gunakan "Ibu dari Segala Bom"?

2 hari lalu

Trump Tegaskan Tak Perlu Senjata Nuklir Hantam Iran

3 hari lalu

Penembakan SD di Oregon Tewaskan 3 Anak, Pelaku 16 Tahun Ditembak Mati Warga

4 hari lalu

Trump Batalkan Siaran Langsung Eksekusi Mati Terpidana Nidal Hasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal