Derek Chauvin, Mantan Polisi Pembunuh George Floyd Divonis 22,5 Tahun Penjara

Ahmad Islamy Jamil
Mantan polisi Minneapolis di AS, Derek Chauvin, divonis 22,5 tahun atas pembunuhan George Floyd. (Foto: AP)

Di Gedung Putih, Presiden AS Joe Biden, yang telah berbicara beberapa kali dengan keluarga Floyd, menilai hukuman yang dijatuhkan pengadilan kepada Chauvin itu tampaknya sudah tepat.

Sementara, saudara Floyd, Rodney, dan; keponakannya, Brandon Williams, mengkritik hukuman itu. Mereka menilai vonis yang dijatuhkan pengadilan belum setimpal.

“Kami ini ibaratnya menjalani hukuman seumur hidup, karena kami tidak bisa mendapatkan George kembali,” kata Williams di luar gedung pengadilan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemimpin Hizbullah Peringatkan Israel: Tarik Seluruh Pasukan dari Lebanon Tanpa Syarat

57 tahun lalu

Teken Perjanjian Damai dengan AS, Dubes Iran: InsyaAllah Kita Dapatkan Perdamaian Permanen

57 tahun lalu

AS Mulai Tarik 5.000 Tentara dari Jerman, Imbas Ketegangan dengan NATO soal Iran

57 tahun lalu

Pakistan: Ada Pihak yang Ingin Gagalkan Perdamaian AS-Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal