Derek Chauvin, Mantan Polisi Pembunuh George Floyd Divonis 22,5 Tahun Penjara

Ahmad Islamy Jamil
Mantan polisi Minneapolis di AS, Derek Chauvin, divonis 22,5 tahun atas pembunuhan George Floyd. (Foto: AP)

Sementara, saudara Floyd, Rodney, dan; keponakannya, Brandon Williams, mengkritik hukuman itu. Mereka menilai vonis yang dijatuhkan pengadilan belum setimpal.

“Kami ini ibaratnya menjalani hukuman seumur hidup, karena kami tidak bisa mendapatkan George kembali,” kata Williams di luar gedung pengadilan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Seleb
4 jam lalu

Tragis! Cucu Mpok Nori Dibunuh Mantan Suami Siri WN Irak, Motifnya Cinta Ditolak

Megapolitan
9 jam lalu

Perempuan Ditemukan Tewas Terkunci di Kontrakan Cipayung Jaktim, Polisi Tangkap Pelaku

Internasional
10 jam lalu

Sosok Joe Kent, Pejabat Senior Intelijen AS yang Mundur gegara Menentang Perang Iran

Internasional
12 jam lalu

Sri Lanka Tolak Izin Mendarat 2 Jet Tempur AS Bawa Rudal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal