Derek Chauvin, Mantan Polisi Pembunuh George Floyd Divonis 22,5 Tahun Penjara

Ahmad Islamy Jamil
Mantan polisi Minneapolis di AS, Derek Chauvin, divonis 22,5 tahun atas pembunuhan George Floyd. (Foto: AP)

Di Gedung Putih, Presiden AS Joe Biden, yang telah berbicara beberapa kali dengan keluarga Floyd, menilai hukuman yang dijatuhkan pengadilan kepada Chauvin itu tampaknya sudah tepat.

Sementara, saudara Floyd, Rodney, dan; keponakannya, Brandon Williams, mengkritik hukuman itu. Mereka menilai vonis yang dijatuhkan pengadilan belum setimpal.

“Kami ini ibaratnya menjalani hukuman seumur hidup, karena kami tidak bisa mendapatkan George kembali,” kata Williams di luar gedung pengadilan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
1 hari lalu

Trump Klaim AL dan AU Iran Sudah Lenyap, Pabrik Senjata Hancur

1 hari lalu

Trump Ingin Hancurkan Iran, Menlu Araghchi: Bakal Gagal, AS Kalah!

1 hari lalu

Kecelakaan Horor, Pesawat Cessna Tabrak Helikopter Polisi di Udara

1 hari lalu

Trump Ancam Hukum Negara-negara yang Kerja Sama Ekonomi dengan Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal