Derek Chauvin, Mantan Polisi Pembunuh George Floyd Divonis 22,5 Tahun Penjara

Ahmad Islamy Jamil
Mantan polisi Minneapolis di AS, Derek Chauvin, divonis 22,5 tahun atas pembunuhan George Floyd. (Foto: AP)

MINNEAPOLIS, iNews.id – Pengadilan di Minnesota, AS, pada Jumat (25/6/2021) menjatuhkan hukuman 22,5 tahun penjara kepada mantan polisi Minneapolis, Derek Chauvin, atas pembunuhanGeorge Floyd

Juri memutuskan, Chauvin—yang berkulit putih—telah bersalah atas pembunuhan tingkat dua yang tidak disengaja, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan tingkat dua dalam kematian George Floyd—yang berkulit hitam. Putusan itu secara luas dipandang sebagai teguran penting atas penggunaan kekuatan polisi yang tidak proporsional terhadap warga kulit hitam Amerika.

Chauvin menindih leher Floyd dengan lututnya pada Mei 2020 hingga menyebabkan kematian korban. Aksi tidak manusiawi Chauvin terhadap Floyd menuai demonstrasi massal besar-besaran melawan diskriminasi rasial di seantero AS, tahun lalu, setelah videonya menjadi viral.

Reuters melansir, hukuman Chauvin adalah salah satu hukuman terlama yang diberikan kepada mantan perwira polisi karena menggunakan kekuatan berakibat fatal yang melanggar hukum di Amerika Serikat, ungkap Jaksa Agung Minnesota, Keith Ellison. Tuntutan terhadap polisi di Amerika, jarang yang berhasil dalam kasus semacam itu.

“Hukuman hari ini bukan keadilan, tetapi ini adalah momen lain dari akuntabilitas nyata di jalan menuju keadilan,” kata Ellison di luar ruang sidang. Dia menyerukan para pemimpin penegak hukum di seluruh AS untuk melihat perkara Chauvin ini sebagai momen untuk reformasi di tubuh kepolisian.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nah, Menteri Israel Ini Sebut Perdamaian AS-Iran Tak Tahan Lama

57 tahun lalu

Intelijen AS Kaget, Drone Iran Bentuk Formasi Ubur-Ubur Tembak Jatuh Jet Tempur F-15

57 tahun lalu

Harga BBM di AS Belum Turun Signifikan, Trump Sebut Konsumen Ditipu

57 tahun lalu

Menteri Israel Kecam AS karena Berdamai dengan Iran: Perilaku Tak Baik!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal