Dewan HAM PBB Setujui Resolusi untuk Kaji 'Perang Narkoba' Presiden Duterte

Nathania Riris Michico
Presiden Filipina Rodrigo Duterte. (FOTO: AP)

JENEWA, iNews.id - Dewan HAM PBB, dengan selisih suara tipis, menyetujui sebuah resolusi yang memberi mandat untuk melakukan kajian internasional menyeluruh terkait perang narkoba yang dilancarkan pemerintah Filipina. Menurut badan-badan pengamat, perang narkoba itu menewaskan lebih dari 20.000 orang.

Resolusi itu memperoleh kecaman keras dari pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte, yang mengatakan, jumlah korban itu dibesar-besarakan, yang menurut mereka jumlah korban tewas 5.300 orang.

Mereka juga mengatakan penumpasan itu memperoleh dukungan kuat dari banyak warga Filipina.

Perang narkoba yang dilancarkan oleh Duterte dan sudah berlangsung tiga tahun mengakibatkan sebuah pertumpahan darah di negara Asia itu. Laporan menyebut, terjadi pembantaian para tersangka setiap malam oleh polisi dan orang bertopeng yang dipersenjatai.

Menurut para aktivis, mereka tadinya berharap resolusi PBB akan menyerukan penyelenggaraan penyelidikan resmi, namun kemudian resolusi ini diubah dan hanya menyerukan penerbitan sebuah laporan guna meraih dukungan mayoritas.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
4 jam lalu

Update Gempa Besar M7,8 di Filipina: 32 Orang Tewas, Sejumlah Bangunan Roboh

Nasional
11 jam lalu

Prabowo Terima Surat Kepercayaan 8 Dubes Negara Sahabat, Ada Filipina hingga Palestina

Internasional
13 jam lalu

Gempa M7,8 Filipina Lumpuhkan Bandara General Santos, 17 Penerbangan Dibatalkan!

Internasional
14 jam lalu

Gempa M7,8 Guncang Filipina, 8 Orang Tewas

Nasional
16 jam lalu

BMKG Cabut Peringatan Dini Tsunami usai Gempa Besar M7,7 Guncang Filipina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal