Di Negara Ini, Makan dan Minum di Tempat Umum Selama Puasa Bisa Dibui 3 Bulan

Anton Suhartono
Makan dan minum di tempat umum di Oman bisa dipenjara maksimal 3 bulan (Ilustrasi, Foto: AFP)

"Hukuman penjara untuk jangka waktu tidak kurang dari 10 hari dan tidak melebihi 3 bulan bagi siapa pun yang tertangkap makan, minum, atau berbuka puasa selama jam-jam puasa di tempat-tempat umum di Kesultanan," Al Zadjali.

Soal kategori tempat umum, UU mengatur lokasi yang tak terlihat oleh orang. Para turis harus makan dan minum di rumah atau hotel, itu pun harus di tempat tertutup seperti kamar. Jika masih bisa terlihat, maka dia akan terkena aturan ini.

Bisa dipastikan, tidak ada restoran di tempat umum yang buka selama jam puasa.

Makan di dalam mobil juga dilarang atau bergantung pada bagaimana posisi kendaraan diparkir. Jika dapat terlihat dari luar maka termasuk kategori pelanggaran.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

Andi Rahadian Resmi Jadi Dubes RI untuk Oman Merangkap Yaman

Makro
31 hari lalu

BPS Catat Inflasi Maret 2026 Turun jadi 0,41% meski Puasa dan Lebaran

Nasional
1 bulan lalu

Menlu 8 Negara Kecam Keras Israel: Halangi Ibadah di Masjid Al Aqsa hingga Gereja Suci Yerusalem

Nasional
1 bulan lalu

Airlangga Yakin Ekonomi RI Tumbuh 5,5%, Didorong Geliat Ramadan

Nasional
1 bulan lalu

Menag Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H: Puasa Perkuat Empati dan Kepedulian Sesama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal