Di Negara Ini, Makan dan Minum di Tempat Umum Selama Puasa Bisa Dibui 3 Bulan

Anton Suhartono
Makan dan minum di tempat umum di Oman bisa dipenjara maksimal 3 bulan (Ilustrasi, Foto: AFP)

"Hukuman penjara untuk jangka waktu tidak kurang dari 10 hari dan tidak melebihi 3 bulan bagi siapa pun yang tertangkap makan, minum, atau berbuka puasa selama jam-jam puasa di tempat-tempat umum di Kesultanan," Al Zadjali.

Soal kategori tempat umum, UU mengatur lokasi yang tak terlihat oleh orang. Para turis harus makan dan minum di rumah atau hotel, itu pun harus di tempat tertutup seperti kamar. Jika masih bisa terlihat, maka dia akan terkena aturan ini.

Bisa dipastikan, tidak ada restoran di tempat umum yang buka selama jam puasa.

Makan di dalam mobil juga dilarang atau bergantung pada bagaimana posisi kendaraan diparkir. Jika dapat terlihat dari luar maka termasuk kategori pelanggaran.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

MNC Peduli Beri Bantuan ZIS dan Sembako untuk Petugas Honorer di Menteng

Bisnis
6 jam lalu

Hadiah MotionBank Berlimpah di Ramadan Penuh Berkah, Ini Cara Dapatnya!

Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bogor Hari Ini 15 Maret 2026, Berapa Menit Lagi?

Bisnis
3 hari lalu

MNC Life Bersama MNC Peduli Dukung Kegiatan Ramadan di Masjid Bimantara dan Masjid Raudhotul Jannah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal