Hubungan sesama jenis sudah ilegal di Uganda dan lebih dari 30 negara Afrika, tetapi undang-undang baru ini sangat tegas.
Undang-undang tersebut menetapkan hukuman mati untuk pelanggar berulang terhadap hukum dan penularan penyakit seperti HIV/AIDS melalui hubungan seks sesama jenis. Juga dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara bagi orang yang mempromosikan homoseksualitas.
Presiden Amerika Serikat Joe Biden menyebut langkah ini sebagai pelanggaran tragis terhadap hak asasi manusia dan menyatakan Washington akan mengevaluasi implikasi undang-undang tersebut pada semua aspek keterlibatan hubungan AS dengan Uganda.
"Kami sedang mempertimbangkan langkah-langkah tambahan, termasuk penerapan sanksi dan pembatasan masuk ke Amerika Serikat terhadap siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia serius atau korupsi," katanya.