Dianggap Diskriminasi LGBT, Pejabat Uganda dan Zimbabwe Akan Ditolak Masuk ke AS

Muhammad Fida Ul Haq
Amerika Serikat akan larang Uganda dan Zimbabwe masuk. (Foto: Daily Star)

Hubungan sesama jenis sudah ilegal di Uganda dan lebih dari 30 negara Afrika, tetapi undang-undang baru ini sangat tegas.

Undang-undang tersebut menetapkan hukuman mati untuk pelanggar berulang terhadap hukum dan penularan penyakit seperti HIV/AIDS melalui hubungan seks sesama jenis. Juga dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara bagi orang yang mempromosikan homoseksualitas.

Presiden Amerika Serikat Joe Biden menyebut langkah ini sebagai pelanggaran tragis terhadap hak asasi manusia dan menyatakan Washington akan mengevaluasi implikasi undang-undang tersebut pada semua aspek keterlibatan hubungan AS dengan Uganda.

"Kami sedang mempertimbangkan langkah-langkah tambahan, termasuk penerapan sanksi dan pembatasan masuk ke Amerika Serikat terhadap siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia serius atau korupsi," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internasional
3 jam lalu

Trump Bakal Berikan Bansos Rp33 Juta ke Setiap Warga AS, Bisa untuk Meringankan Pajak

Internasional
5 jam lalu

Senat Sepakati Anggaran, Shut Down Pemerintah AS Berakhir!

Internasional
5 jam lalu

5 Program Unggulan Zohran Mamdani, Wali Kota Muslim Pertama New York

Internasional
6 jam lalu

200 Warga Sipil Terjebak di Terowongan Jalur Gaza

Internasional
6 jam lalu

Rusia: Pernyataan Trump soal Uji Coba Nuklir AS Sangat Jelas, Tak Ambigu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal