Dianggap Diskriminasi LGBT, Pejabat Uganda dan Zimbabwe Akan Ditolak Masuk ke AS

Muhammad Fida Ul Haq
Amerika Serikat akan larang Uganda dan Zimbabwe masuk. (Foto: Daily Star)

Hubungan sesama jenis sudah ilegal di Uganda dan lebih dari 30 negara Afrika, tetapi undang-undang baru ini sangat tegas.

Undang-undang tersebut menetapkan hukuman mati untuk pelanggar berulang terhadap hukum dan penularan penyakit seperti HIV/AIDS melalui hubungan seks sesama jenis. Juga dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara bagi orang yang mempromosikan homoseksualitas.

Presiden Amerika Serikat Joe Biden menyebut langkah ini sebagai pelanggaran tragis terhadap hak asasi manusia dan menyatakan Washington akan mengevaluasi implikasi undang-undang tersebut pada semua aspek keterlibatan hubungan AS dengan Uganda.

"Kami sedang mempertimbangkan langkah-langkah tambahan, termasuk penerapan sanksi dan pembatasan masuk ke Amerika Serikat terhadap siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia serius atau korupsi," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Bertemu 45 Menit, Luhut: Prabowo Gembira Negosiasi Tarif dengan AS akan Rampung

Internasional
8 jam lalu

Kim Jong Un Pamer Kapal Selam Nuklir Pertama Buatan Korea Utara

Internasional
9 jam lalu

Trump Ingin Rebut Greenland, Uni Eropa Tegaskan Dukung Denmark

Internasional
10 jam lalu

Wow, Rusia Akan Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal