Dihukum 30 Tahun Atas Tuduhan Aborsi, 3 Wanita El Salvador Dibebaskan

Nathania Riris Michico
María del Transito Orellana (kiri), Cinthia Rodriguez (tengah) and Alba Rodriguez. (FOTO: AFP)

SAN SALVADOR, iNews.id - Pengadilan tertinggi El Salvador membebaskan tiga perempuan yang dipenjara selama 30 tahun setelah dituduh menggugurkan bayi mereka, Kamis (7/3). Para perempuan itu mengaku mengalami keguguran, namun mereka dihukum atas tuduhan pembunuhan sadis.

Usai dibebaskan, mereka disambut oleh simpatisan dan aktivis di dekat ibu kota San Salvador, Kamis.

Alba Rodriguez dan Maria del Transito Orellana menjalani hukuman sembilan tahun, sementara Cinthia Rodriguez menghabiskan lebih dari 11 tahun di penjara.

Negara Amerika Tengah memberlakukan beberapa undang-undang aborsi yang paling ketat di dunia.

Perempuan yang kedapatan melakukan aborsi akan dihukum dua hingga delapan tahun penjara, namun bisa lebih hingga 40 tahun jika mereka terbukti bersalah atas pembunuhan yang parah.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Terungkap! Dokter Aborsi di Apartemen Jaktim Cuma Lulusan SMA

Megapolitan
9 hari lalu

Terungkap! Tarif Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Capai Rp8 Juta  

Megapolitan
9 hari lalu

5 Pelaku Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Ditangkap, Ada yang Berperan sebagai Dokter

Megapolitan
9 hari lalu

Polisi Bongkar Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim, Beroperasi sejak 2022  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal