SAN SALVADOR, iNews.id - Pengadilan tertinggi El Salvador membebaskan tiga perempuan yang dipenjara selama 30 tahun setelah dituduh menggugurkan bayi mereka, Kamis (7/3). Para perempuan itu mengaku mengalami keguguran, namun mereka dihukum atas tuduhan pembunuhan sadis.
Usai dibebaskan, mereka disambut oleh simpatisan dan aktivis di dekat ibu kota San Salvador, Kamis.
Alba Rodriguez dan Maria del Transito Orellana menjalani hukuman sembilan tahun, sementara Cinthia Rodriguez menghabiskan lebih dari 11 tahun di penjara.
Negara Amerika Tengah memberlakukan beberapa undang-undang aborsi yang paling ketat di dunia.
Perempuan yang kedapatan melakukan aborsi akan dihukum dua hingga delapan tahun penjara, namun bisa lebih hingga 40 tahun jika mereka terbukti bersalah atas pembunuhan yang parah.