Puluhan perempuan dijatuhi hukuman penjara jika anak yang dikandung meninggal. Ada pula yang dihukum setelah mengaku mengalami keguguran atau anak mereka meniggal saat dilahirkan.
"Saya senang, senang mendapat kembali kebebasan saya, bahagia untuk semua yang saya tunggu-tunggu sejak lama," kata Cinthia Rodriguez, kepada wartawan di luar penjara, seperti dilaporkan BBC, Jumat (8/3/2019).
Ketiganya diberitahu soal keputusan pengadilan untuk mengubah hukuman mereka dalam sebuah surat dari wakil menteri kehakiman dan keamanan negara itu pada malam Hari Perempuan Internasional.
Menurut kelompok aktivis setempat, ACDATEE, pengadilan menyadari ketiganya menjalani hukuman yang tidak proporsional dan tidak bermoral; dan bahwa keluarga mereka terkena dampak negatif akibat hukuman penjara itu.
Para aktivis menyatakan, sedikitnya 30 perempuan dipenjara karena aborsi berdasarkan undang-undang aborsi negara itu.
Menurut Amnesty International, El Salvador menjadi salah satu negara paling berbahaya untuk seorang perempuan.