Dihukum 30 Tahun Atas Tuduhan Aborsi, 3 Wanita El Salvador Dibebaskan

Nathania Riris Michico
María del Transito Orellana (kiri), Cinthia Rodriguez (tengah) and Alba Rodriguez. (FOTO: AFP)

Puluhan perempuan dijatuhi hukuman penjara jika anak yang dikandung meninggal. Ada pula yang dihukum setelah mengaku mengalami keguguran atau anak mereka meniggal saat dilahirkan.

"Saya senang, senang mendapat kembali kebebasan saya, bahagia untuk semua yang saya tunggu-tunggu sejak lama," kata Cinthia Rodriguez, kepada wartawan di luar penjara, seperti dilaporkan BBC, Jumat (8/3/2019).

Ketiganya diberitahu soal keputusan pengadilan untuk mengubah hukuman mereka dalam sebuah surat dari wakil menteri kehakiman dan keamanan negara itu pada malam Hari Perempuan Internasional.

Menurut kelompok aktivis setempat, ACDATEE, pengadilan menyadari ketiganya menjalani hukuman yang tidak proporsional dan tidak bermoral; dan bahwa keluarga mereka terkena dampak negatif akibat hukuman penjara itu.

Para aktivis menyatakan, sedikitnya 30 perempuan dipenjara karena aborsi berdasarkan undang-undang aborsi negara itu.

Menurut Amnesty International, El Salvador menjadi salah satu negara paling berbahaya untuk seorang perempuan.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Terungkap! Dokter Aborsi di Apartemen Jaktim Cuma Lulusan SMA

Megapolitan
9 hari lalu

Terungkap! Tarif Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Capai Rp8 Juta  

Megapolitan
9 hari lalu

5 Pelaku Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Ditangkap, Ada yang Berperan sebagai Dokter

Megapolitan
9 hari lalu

Polisi Bongkar Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim, Beroperasi sejak 2022  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal