Dikecam Dunia, Brunei Tunda Berlakukan Hukuman Mati bagi LGBT

Nathania Riris Michico
Sultan Brunei, Hassanal Bolkiah. (FOTO: AFP/Getty Images)

BANDAR SERI BEGAWAN, iNews.id - Brunei Darussalam melakukan moratorium atau penangguhan hukuman mati bagi kaum lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT). Hal ini dilakukan setelah kebijakan hukuman mati bagi kasus-kasus seks sesama jenis, pemerkosaan, dan perzinahan yang diatur dalam hukum syariah Islam itu dikecam.

Pengumuman itu disampaikan oleh penguasa Brunei, Sultan Hassanal Bolkiah, dalam pidato menyambut Ramadan, Minggu (5/5).

Langkah tersebut diumumkan menyusul kecaman luas dan protes terhadap pemberlakuan penuh Undang-Undang Jinayah Syariah atau Syariah Penal Code Order (SPCO).

Undang-undang itu mencakup hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan dan perzinahan, termasuk hukuman mati dengan rajam terhadap pelaku seks sesama jenis.

"Saya menyadari terdapat bermacam-macam persoalan dan salah tanggapan mengenai pelaksanaan undang-undang yang dimaksud. Untuk itu, kami telah memberikan penjelasan. Kami juga menyadari salah tanggapan boleh saja menimbulkan pelbagai kegusaran," kata Sultan Hassanal Bolkiah, dalam pidato yang disiarkan televisi setempat, seperti dilaporkan BBC, Senin (6/5/2019).

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
21 hari lalu

Iran Eksekusi Mati Pria Pemerkosa 2 Perempuan di Depan Umum

Internasional
23 hari lalu

Bangladesh Ancam India jika Tolak Ekstradisi Mantan PM Sheikh Hasina untuk Dihukum Mati

Internasional
23 hari lalu

Bangladesh Desak India Ekstradisi Mantan PM Sheikh Hasina terkait Vonis Hukuman Mati

Soccer
27 hari lalu

Mantan Direktur Persiba Balikpapan Dituntut Hukuman Mati karena Kasus Narkotika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal