BANDAR SERI BEGAWAN, iNews.id - Brunei Darussalam melakukan moratorium atau penangguhan hukuman mati bagi kaum lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT). Hal ini dilakukan setelah kebijakan hukuman mati bagi kasus-kasus seks sesama jenis, pemerkosaan, dan perzinahan yang diatur dalam hukum syariah Islam itu dikecam.
Pengumuman itu disampaikan oleh penguasa Brunei, Sultan Hassanal Bolkiah, dalam pidato menyambut Ramadan, Minggu (5/5).
Langkah tersebut diumumkan menyusul kecaman luas dan protes terhadap pemberlakuan penuh Undang-Undang Jinayah Syariah atau Syariah Penal Code Order (SPCO).
Undang-undang itu mencakup hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan dan perzinahan, termasuk hukuman mati dengan rajam terhadap pelaku seks sesama jenis.
"Saya menyadari terdapat bermacam-macam persoalan dan salah tanggapan mengenai pelaksanaan undang-undang yang dimaksud. Untuk itu, kami telah memberikan penjelasan. Kami juga menyadari salah tanggapan boleh saja menimbulkan pelbagai kegusaran," kata Sultan Hassanal Bolkiah, dalam pidato yang disiarkan televisi setempat, seperti dilaporkan BBC, Senin (6/5/2019).