Dikecam Dunia, Brunei Tunda Berlakukan Hukuman Mati bagi LGBT

Nathania Riris Michico
Sultan Brunei, Hassanal Bolkiah. (FOTO: AFP/Getty Images)

Undang-undang itu semula diterapkan awal April, namun ditentang keras oleh banyak pihak termasuk kalangan selebriti seperti George Clooney dan Elton John.

Dari dunia politik, mantan Wakil Presiden Amerika Serikat Joe Biden dan Senator Ted Cruz dari Partai Republik juga turut menyampaikan kritikan pedas.

Adapun Komisioner Hak Asasi Manusia PBB Michelle Bachelet menuduh Brunei berusaha menerapkan hukum kejam dan tidak manusiawi.

Muncul pula gerakan untuk memboikot hotel-hotel mewah di seluruh dunia yang dimiliki oleh badan investasi kesultanan Brunei.

Negara kecil yang kaya tersebut sebelumnya konsisten membela haknya untuk melaksanakan undang-undang yang sempat menggemparkan dunia.

Syariah Penal Code Order, hukum pidana yang memuat hukuman fisik seperti potong tangan, cambuk, dan hukuman mati dengan dirajam, pertama kali pertama diperkenalkan Brunei pada 2014 dan diterapkan secara bertahap sejak itu.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
2 hari lalu

Heboh! Suntikan Berkali-kali Gagal Eksekusi Mati Napi di AS, Pejabat Mundur

3 hari lalu

Tegas! Aljazair Sahkan UU Hukum Mati Pembakar Hutan dan Lahan

18 hari lalu

Prabowo Bicara soal Wacana Hukuman Mati Koruptor: Kalau Dilaksanakan Nggak Bisa Diralat

1 bulan lalu

Viral Anggota DPD Arya Wedakarna Hadiri Kontes Transgender di Thailand, Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal