Dikritik PBB karena Hapus Status Warga Negara Jutaan Orang, Ini Pembelaan India

Anton Suhartono
Warga Assam antre untuk mengecek nama mereka di daftar kewarganegaraan India (Foto: AFP)

Di bawah NRC, warga Assam harus dapat membuktikan bahwa leluhur mereka telah menetap di India sebelum 1971 dan terdaftar.

Mereka yang tercoret memiliki waktu 120 hari untuk mengajukan banding ke pengadilan.

Belum jelas apa yang akan terjadi bagi warga yang kalah di pengadilan dan tak ada upaya hukum lain. Secara teori, mereka dapat ditempatkan di salah satu dari enam pusat penahanan atau dideportasi ke Bangladesh.

Sementara itu Pemerintah Bangladesh menyatakan sebelumnya bahwa NRC merupakan masalah dalam negeri India dan tidak ada warganya yang melintasi perbatasan sejak 1971.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Ini Respons Dubes Iran soal Rencana Prabowo Jadi Mediator 

Nasional
6 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza: Tidak Ada Mandat PBB

Nasional
7 hari lalu

Din Syamsuddin: PBB Harus Tindak Tegas AS-Israel gegara Serang Iran

Internasional
7 hari lalu

PBB Kutuk Keras Serangan AS-Israel dan Balasan Iran, Ancam Perdamaian Global

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal