Pada Februari 2022, Presiden AS Joe Biden menandatangani inpres (instruksi presiden) untuk membekukan aset bank sentral Afghanistan senilai 7 miliar dolar AS yang disimpan di bank-bank Amerika.
Berdasarkan inpres itu, AS ingin merampok sebanyak 3,5 miliar dolar dari dana Afghanistan itu dengan dalih akan digunakan untuk kompensasi bagi keluarga korban serangan teroris, termasuk peristiwa 911. Sementara sisanya yang setengah lagi diasumsikan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan kemanusiaan di Afghanistan, itu pun harus lewat keputusan pengadilan Amerika.