Diprakarsai Indonesia, Resolusi Penanggulangan Terorisme Disahkan Dewan Keamanan PBB

Anton Suhartono
Dewan Keamanan PBB sahkan Resolusi 2560 mengenai penaggulangan terorisme yang diprakarsai Indonesia (Foto: Kemlu RI)

NEW YORK, iNews.id - Dewan Keamanan PBB secara konsensus mengesahkan Resolusi 2560 mengenai perbaikan metode kerja Komite Sanksi 1267 dalam sidang terakhir di 2020, Selasa (29/12/2020). Resolusi ini diprakarsai oleh Indonesia dan Amerika Serikat.

Komite Sanksi 1267 merupakan badan subsider DK PBB yang bertanggungjawab menetapkan dan mengawasi implementasi sanksi terhadap individu dan entitas yang berafiliasi dengan kelompok ISIS dan Al Qaeda.

“Melalui adopsi resolusi ini, Indonesia menjadi negara anggota tidak tetap DK PBB pertama yang berhasil mendorong pengesahan Resolusi terkait Komite Sanksi DK PBB dalam bidang penanggulangan terorisme,” kata Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, dalam keterangan Kemlu RI, Rabu (30/12/2020).
 
Beberapa poin inti dari Resolusi 2560 ini adalah:

1. ​Mendorong peningkatan keadilan, serta efektivitas fungsi dan metode kerja Komite Sanksi mengenai terorisme.

2. Menekankan pentingnya mekanisme sanksi sebagai bagian dari upaya penanggulangan terorisme.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
24 jam lalu

Buka Pemimpin Daerah Awards 2026, Kepala Bappisus Dorong Penguatan Karakter Bangsa

2 hari lalu

Trump Kirim Proposal Perjanjian Nuklir AS-Saudi ke Kongres, Syaratnya Harus Berdamai dengan Israel

2 hari lalu

RI Tegaskan Perjuangkan Keadilan Royalti Digital, Menkum: Kami Tidak Datang untuk Mengemis

2 hari lalu

Nah, AS Bersedia Batalkan Operasi Ekonomi terhadap Iran asal Selat Hormuz Dibuka Total

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal