Disney dan Universal Gugat Perusahaan AI Rp320 Miliar Langgar Hak Cipta

Dimas Andhika Fikri
Dua raksasa perfilman Disney dan Universal menggugat perusahaan AI generatif, Midjourney atas dugaan pelanggaran hak cipta. (Foto: Ilustrasi)

Dalam gugatannya, Disney dan Universal menyatakan Midjourney secara aktif menghasilkan salinan tidak sah dari karya-karya mereka dan bahkan mengabaikan permintaan resmi untuk menghentikan praktik ini.

Persoalan tersebut mencuat di tengah kekhawatiran luas dari berbagai kalangan kreatif. Para seniman, penulis, musisi, dan aktor telah lama menyuarakan keresahan mengenai bagaimana karya atau citra mereka digunakan sebagai bahan pelatihan model AI yang sering kali tanpa sepengetahuan atau izin. 

Perdebatan tersebut bukan hanya soal hukum, melainkan menyangkut etika, keberlangsungan profesi, dan masa depan industri kreatif di era digital.

Kendati demikian, Disney tidak menampik mereka sebetulnya mendukung pemanfaatan AI sebagai alat untuk memperluas kreativitas manusia. Namun, mereka menegaskan penggunaan teknologi tidak boleh menjadi dalih untuk melanggar hukum. 

“Pembajakan tetaplah pembajakan, dan fakta bahwa pelakunya adalah perusahaan AI tidak mengubah esensinya,” ujar Horacio Gutierrez, Wakil Presiden Eksekutif dan Kepala Divisi Legal Disney, dalam pernyataan resminya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Fakta Baru! 67% Talenta Digital Indonesia Andalkan AI Setiap Hari

57 tahun lalu

Karya Terbaik Lulusan Microsoft Elevate Dipamerkan di AI Impact Challenge, Ini Inovasinya!

57 tahun lalu

Siap-Siap, Apple bakal Naikkan Harga iPhone Dkk Imbas Biaya Chip Melonjak

57 tahun lalu

Tak Hanya Melarang Medsos, Inggris Perketat Penggunaan AI bagi Anak dan Remaja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal