Disney dan Universal Gugat Perusahaan AI Rp320 Miliar Langgar Hak Cipta

Dimas Andhika Fikri
Dua raksasa perfilman Disney dan Universal menggugat perusahaan AI generatif, Midjourney atas dugaan pelanggaran hak cipta. (Foto: Ilustrasi)

Hal senada disampaikan Motion Picture Association, yang menyebut perlindungan hak cipta sebagai fondasi utama industri kreatif global. Mereka menilai perlunya pendekatan seimbang dalam memanfaatkan teknologi AI, agar inovasi tetap berkembang tanpa mengorbankan hak-hak kreator.

Midjourney sendiri belum memberikan tanggapan atas gugatan tersebut. Namun dalam kasus serupa tahun lalu yang diajukan sekelompok seniman visual, perusahaan tersebut berdalih bahwa setiap gambar yang dihasilkan oleh AI hanyalah bagian kecil dari data ‘pelatihan’, sama seperti bagaimana pengalaman visual seorang seniman membentuk imajinasinya.

Gugatan ini memperkirakan lebih dari 150 karya telah dilanggar, dan Disney serta Universal menuntut ganti rugi sebesar Rp2,4 miliar (setara 150.000 dolar AS) untuk setiap pelanggaran. Jika dikabulkan, total nilai gugatannya bisa melampaui Rp320 miliar. Di samping ganti rugi, mereka juga meminta pengadilan mengeluarkan perintah agar Midjourney menghentikan semua praktik yang melanggar hak cipta di masa mendatang.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Fakta Baru! 67% Talenta Digital Indonesia Andalkan AI Setiap Hari

57 tahun lalu

Karya Terbaik Lulusan Microsoft Elevate Dipamerkan di AI Impact Challenge, Ini Inovasinya!

57 tahun lalu

Siap-Siap, Apple bakal Naikkan Harga iPhone Dkk Imbas Biaya Chip Melonjak

57 tahun lalu

Tak Hanya Melarang Medsos, Inggris Perketat Penggunaan AI bagi Anak dan Remaja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal