Midjourney sendiri belum memberikan tanggapan atas gugatan tersebut. Namun dalam kasus serupa tahun lalu yang diajukan sekelompok seniman visual, perusahaan tersebut berdalih bahwa setiap gambar yang dihasilkan oleh AI hanyalah bagian kecil dari data ‘pelatihan’, sama seperti bagaimana pengalaman visual seorang seniman membentuk imajinasinya.
Gugatan ini memperkirakan lebih dari 150 karya telah dilanggar, dan Disney serta Universal menuntut ganti rugi sebesar Rp2,4 miliar (setara 150.000 dolar AS) untuk setiap pelanggaran. Jika dikabulkan, total nilai gugatannya bisa melampaui Rp320 miliar. Di samping ganti rugi, mereka juga meminta pengadilan mengeluarkan perintah agar Midjourney menghentikan semua praktik yang melanggar hak cipta di masa mendatang.