Seorang juru bicara polisi di Madinah mengatakan, pejabat Departemen Investigasi Kriminal menangkap pria Yaman itu atas pelanggaran Undang-Undang Kependudukan. Dalam pengembangan perkara, tersangka ternyata juga terlibat dalam penggalangan dana dan penyelundupan uang keluar dari Kerajaan Arab Saudi.
Dari tangan pelaku, aparat menyita uang sejumlah 266.285 riyal (Rp1 miliar). Sumber uang tiu masih belum diketahui. Menurut polisi, pria Yaman itu telah dirujuk ke jaksa penuntut umum di Madinah menyusul penetapan status hukum awalnya.