Dituntut 6 Dakwaan Baru, Najib Razak Terancam 60 Tahun Penjara

Nathania Riris Michico
Sindonews
Mantan PM Malaysia Najib Razak. (AFP)

“Semua keputusan yang saya ambil bukanlah untuk kepentingan saya pribadi,” kata Najib, seperti dilaporkan Reuters, Jumat (26/10/2018).

Empat dari enam dakwaan itu setidaknya melibatkan kesepakatan senilai RM4,78 miliar yang pernah ditandatangani 1Malaysia Development Berhad (1MDB) bersama perusahaan asal Uni Emirates Arab (UEA), IPIC.

Pada 2017, 1MDB membayar hingga USD1,2 miliar untuk menyelesaikan sengketa terkait pelunasan obligasi. Najib dan Irwan juga dituduh melakukan pelanggaran kepercayaan dalam proyek Bandara Internasional Kuala Lumpur senilai RM220 juta, subsidi senilai RM1,3 miliar, program bantuan uang tunai, dan dana anggaran lainnya senilai RM3,3 miliar.

Najib dinilai seharusnya dapat menyalurkan anggaran sesuai dengan amanah. Mantan hakim Gopal Sri Ram, yang memimpin tim kejaksaan menilai, sebagai pejabat tertinggi Najib seharusnya dapat mengelola keuangan negara dengan baik.

Fakta bahwa Najib kembali menghadapi enam dakwaan baru menunjukkan dirinya banyak melakukan pelanggaran sangat serius selama memimpin Malaysia. Kuasa hukum Najib, Muhammad Shafee Abdullah, mengatakan, dakwaan tersebut sangat kasar dan absurd.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
4 hari lalu

Militer Kamboja dan Thailand Saling Gempur Jelang Pertemuan Menlu ASEAN di Malaysia

Nasional
6 hari lalu

Mendagri Minta Maaf: Saya Tak Bermaksud Mengecilkan Bantuan Bencana dari Malaysia

Internasional
9 hari lalu

PM Malaysia Anwar Ibrahim Rombak Kabinet Besar-besaran, Konsolidasi Jelang Pemilu?

Internasional
9 hari lalu

PM Malaysia Anwar Ibrahim Reshuffle Kabinet Besar-besaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal