WASHINGTON, iNews.id - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menggugat komite DPR yang menyelidiki serangan 6 Januari 2021 di Gedung Capitol Washington DC yang menewaskan lima orang. Para pendukung Trump saat itu menggeruduk Gedung Capitol untuk menghentikan sidang Kongres yang menetapkan kemenangan Joe Biden dalam pemilihan presiden AS 2020.
Dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia, Trump mengatakan materi yang dicari oleh anggota komite DPR yang penyelidikan kerusuhan 6 Januari dilindungi oleh hukum, dikenal sebagai hak istimewa eksekutif yang melindungi kerahasiaan komunikasi antara pejabat Gedung Putih.
"Permintaan komite belum pernah terjadi sebelumnya dalam hal luas dan cakupannya serta tidak terikat dengan tujuan legislatif yang sah," kata pengacara Trump, Jesse Binnall, dalam gugatan, seperti dilaporkan kembali Reuters, Selasa (19/10/2021).
Awal bulan ini, Presiden Joe Biden memberi wewenang kepada Arsip Nasional, lembaga yang menyimpan catatan masa pemerintahan Trump, menyerahkan sejumlah dokumen yang diminta komite. Arsip Nasional menyatakan akan menyerahkan dokumen yang diminta komite DPR bulan depan.