WASHINGTON DC, iNews.id – DPR AS meloloskan RUU pendanaan tambahan untuk Ukraina pada Selasa (10/5/2022) waktu setempat. Lewat RUU itu, Washington DC ingin mengucurkan lagi bantuan sebesar lebih dari 40 miliar dolar AS (Rp581,3 triliun) ke Kiev.
Kantor berita Sputnik melansir, persetujuan dari DPR itu diperoleh lewat pemungutan suara dengan hasil 368 anggota dewan menyatakan setuju versus 57 orang yang menolaknya. Dari total 40 miliar dolar AS dana yang diberikan ke Ukraina, sebanyak 20,4 miliar dolar AS di antaranya berupa bantuan militer.
Berikutnya, ada bantuan ekonomi sebesar 8,5 miliar dolar AS, serta bantuan kemanusiaan sebesar 3,4 miliar dolar AS.
Bantuan tambahan untuk Ukraina yang disetujui parlemen Amerika kali ini lebih besar dari jumlah awal yang diajukan Presiden AS Joe Biden—sebesar 33 miliar dolar AS. Menurut Sputnik, DPR AS menambahkan masing-masing sebesar 3,4 miliar untuk bantuan militer dan; 3,4 miliar untuk bantuan kemanusiaan pada rancangan awal Biden.
“RUU ini akan melindungi demokrasi, membatasi agresi Rusia, dan memperkuat keamanan nasional kita sendiri. Sementara yang paling penting adalah mendukung Ukraina,” kata politikus Partai Demokrat, Rosa DeLauro, yang memimpin Komite Anggaran di DPR AS, kepada Reuters.
Beberapa politkus Partai Republik menentang RUU tersebut. Mereka mengkritik Partai Demokrat karena terkesan begitu terburu-buru untuk mengirim bantuan ke Ukraina dalam jumlah yang terlalu besar. Padahal, uang itu adalah pajak yang dibayarkan rakyat Amerika Serikat.