Muallimi menambahkan, peniadaan salat berjamaah di Bulan Ramadan, seperti Tarawih, di Dua Masjid Suci merupakan yang pertama kali sejak beberapa abad.
Keputusan ini diambil berdasarkan masukan dari para ahli kesehatan masyarakat untuk mencegah wabah Covid-19.
Beberapa lembaga yang megambil keputusan itu adalah Dewan Ulama Senior Kerajaan Arab Saudi dan didukung oleh lembaga Islam di seluruh dunia.