Duh, Pria Ini Telanjur Dieksekusi Mati ternyata Tak Bersalah

Anton Suhartono
Seorang pria Korea Selatan telanjur dieksekusi mati setelah dituduh menjadi mata-mata ternyata tidak bersalah (Foto: AP)

SEOUL, iNews.id - Seorang pria di Korea Selatan (Korsel) telanjur dieksekusi mati setelah dituduh bersalah menjadi mata-mata untuk Korea Utara (Korut). Namun 56 tahun setelah dieksekusi, Rabu (25/6/2025), Mahkamah Agung mengukuhkan putusan pengadilan lebih rendah bahwa pria bernama Oh Gyeong Mu itu tidak bersalah.

Oh dibebaskan secara anumerta oleh Mahkamah Agung dalam persidangan ulang. Pada 1967, dia dihukum karena melanggar Undang-Undang Keamanan Nasional dan Undang-Undang Anti-Komunisme yang saat ini sudah tidak berlaku lagi.

Seorang pejabat pengadilan mengatakan, Mahkamah Agung memperkuat putusan tidak bersalah oleh pengadilan lebih rendah terhadap mendiang Oh.

Persidangan ulang terpisah pada 2020-an juga membebaskan tuduhan terhadap dua adik mendiang.

Beberapa saudara kandung Oh dibujuk ke Korut pada 1966 oleh kakak tertua, Oh Gyeong Ji. Mereka lalu ditahan selama 40 hari dan menjadi sasaran pendidikan ideologis oleh rezim Korut. 

Setelah kembali ke Korsel, keduanya secara sukarela menyerahkan diri kepada pihak berwenang. Namun, jaksa menuduh mereka bertindak sebagai mata-mata Korut, hingga pengadilan menghukum mereka atas tuduhan spionase.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
9 hari lalu

Mantan Ibu Negara Korsel Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Suap Tas Chanel Tak Terbukti 

Internasional
9 hari lalu

Usai Uji Coba Rudal Balistik, Kim Jong Un Siapkan Rencana Perkuat Nuklir Korut Hadapi AS Cs

Seleb
10 hari lalu

Geger! Baim Wong Diduga Oplas Hidung di Korsel

Internasional
10 hari lalu

Kesal Merasa Digantung, Trump Naikkan Tarif Korea Selatan Jadi 25%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal