Duh, Pria Ini Telanjur Dipenjara 18 Tahun atas Tuduhan Membunuh Ternyata Bukan Pelakunya

Anton Suhartono
Allan Hall (paling kiri) mendapat kompensasi 3 juta dolar Selandia Baru sebagai kompensasi atas hukuman penjara 18 tahun yang diterimanya padahal tak bersalah (Foto: X/timmckinnel)

AUCKLAND, iNews.id - Seorang warga Selandia Baru telanjur dihukum penjara 18 tahun atas tuduhan kejahatan yang tak pernah dilakukannya. Pria bernama Alan Hall (60) itu dituduh membunuh dan dijatuhi hukuman penjara dalam sidang pada 1986.

Hall akan mendapat kompensasi sebesar 3 juta dolar Selandia Baru atau sekitar Rp27,2 miliar dari pemerintah atas kesalahan vonis yang dijatuhkan kepadanya. Pemerintah menyampaikan permintaan maaf kepada Hall melalui surat seraya menegaskan dia tak bersalah. 

Mahkamah Agung Selandia Baru membatalkan vonis bersalah kepada Hall atas tuduhan pembunuhan terhadap Arthur Easton hampir 40 tahun lalu. Mahkamah Agung menyebut vonis itu sebagai kesalahan yang serius dari pengadilan.

Easton ditusuk menggunakan bayonet di rumahnya di Papakura, pinggiran Auckland, pada Oktober 1985. Dua putranya juga terluka dalam serangan itu.

Hall dituduh sebagai pelakunya. Namun pria yang didiagnosis mengalami autisme itu menegaskan tidak pernah menikam Easton. Berbagai upaya hukum dia lakukan demi membuktikan tak bersalah.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 jam lalu

Prajurit TNI Tewas Dibunuh di Tangerang, 4 Pelaku Ditangkap

4 hari lalu

Kejam! Israel Akan Kelilingi Penjara Tahanan Palestina dengan Banyak Buaya

5 hari lalu

Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP, Beberkan Banyak Kejanggalan

6 hari lalu

Perdana! Selandia Baru Konfirmasi Kasus Pertama Flu Burung H5N1

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal