Eks Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis 5 Tahun Penjara usai Terima Dana dari Gaddafi

Aditya Pratama
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman 5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah terkait penggelapan dana dari Muammar Gaddafi. (Foto: AP)

Sarkozy akan dijebloskan ke penjara di Paris dalam beberapa hari mendatang. Ini merupakan yang pertama bagi seorang mantan presiden Prancis dan merupakan pukulan telak bagi seseorang yang selalu menyatakan ketidakbersalahannya dalam persidangan ini dan kasus-kasus hukum lainnya yang menjeratnya.

"Apa yang terjadi hari ini sangat serius terkait supremasi hukum, dan kepercayaan yang dapat diberikan kepada sistem peradilan," ucap Sarkozy di luar gedung pengadilan.

Sebagai informasi, penyelidikan dibuka pada tahun 2013, dua tahun setelah Saif al-Islam, putra pemimpin Libya saat itu, menuduh Sarkozy mengambil uang ayahnya untuk pendanaan kampanye.

Tahun berikutnya, pengusaha Lebanon Ziad Takieddine mengatakan dia memiliki bukti tertulis bahwa kampanye Sarkozy yang berlimpah dibiayai oleh Tripoli.

Di antara terdakwa lain dalam persidangan tersebut adalah mantan menteri dalam negeri, Claude Gueant dan Brice Hortefeux. Pengadilan memutuskan Gueant bersalah atas korupsi, di antara dakwaan lainnya, dan Hortefeux dinyatakan bersalah atas konspirasi kriminal.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internasional
4 tahun lalu

Langgar Dana Kampanye, Mantan Presiden Prancis Sarkozy Divonis Penjara 1 Tahun

Nasional
2 hari lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
4 hari lalu

KPK Geledah Kompleks Perkantoran Bekasi, Sita Puluhan Dokumen Terkait Suap Bupati Bekasi

Nasional
5 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Jaksa Nakal Kajari Bangka Tengah Terima Uang Rp840 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal