Eksekusi Mati Massal, Irak Gantung 21 Terpidana Teroris

Antara
Ilustrasi hukuman gantung. (Foto: AFP)

BAGHDAD, iNews.idIrak menggantung 21 terpidana teroris dan pembunuh pada Senin (16/11/2020) waktu setempat. Ini adalah yang eksekusi mati massal yang terbaru dilakukan Irak, sejak menaklukkan kelompok ISIS pada 2017.

Kementerian Dalam Negeri Irak menjelaskan, para terpidana dari Penjara Kota Nassiriya di Irak Selatan itu adalah orang-orang yang terlibat dalam dua serangan bunuh diri, yang menewaskan puluhan penduduk di Kota Tal Afar. Kendati demikian, tidak disebutkan secara perinci identitas para terpidana yang dieksekusi ataupun kejahatan yang mereka lakukan.

Irak mengadili ratusan tersangka ekstremis. Pemerintah negeri 1001 malam itu juga melakukan sejumlah eksekusi massal setelah berhasil mengalahkan para kombatan ISIS dalam operasi militer yang didukung AS sepanjang 2014-2017.

Sementara itu, sejumlah kelompok HAM menuding Irak dan pasukan di kawasan lainnya tidak konsisten dalam proses peradilan. Mereka menilai persidangan terhadap para terdakwa cacat hukum dan cenderung mengarah pada vonis yang tidak adil.

Akan tetapi, Irak membantah tudingan tersebut. Negara Arab itu mengklaim persidangan yang mereka berlangsung secara adil sejauh ini.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Masjid Dibom saat Salat Jumat, 31 Orang Tewas Ratusan Lainnya Luka

Internasional
2 hari lalu

Brutal! Kelompok Bersenjata Tembak Mati Hampir 200 Orang di Nigeria, Sebagian Besar Korban Muslim

Internasional
6 hari lalu

Iran Ingatkan Trump Tak Ulangi Kesalahan di Afghanistan dan Irak, 7.000 Tentara AS Tewas

Internasional
7 hari lalu

Pakistan Mencekam, Pasukan Pemerintah Bunuh 145 Anggota Kelompok Separatis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal