MEXICO CITY, iNews.id - Pengadilan New York memutuskan raja narkoba Meksiko paling kejam, Joaquin 'El Chapo' Guzman, bersalah melakukan penyelundupan berton-ton narkoba ke Amerika Serikat (AS). Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan tambahan hukuman 30 tahun penjara.
Dia merupakan mantan kepala kartel Sinaloa, yang menurut para pejabat adalah pemasok narkoba terbesar ke AS.
Dalam sidang yang digelar Rabu (17/7/2019) di Brooklyn, jaksa mengatakan Guzman, yang disebut-sebut sebagai pemasok narkoba terbesar ke AS, akan menjalani hukuman di rumah tahanan Colorado dengan pengamanan maksimum.
Guzman yang berusia 62 tahun, dinyatakan bersalah atas 10 dakwaan, termasuk perdagangan narkoba dan pencucian uang, oleh pengadilan federal di New York.
Dia melarikan diri dari penjara Meksiko melalui sebuah terowongan pada 2015, tetapi kemudian ditangkap. Dia diekstradisi ke AS pada 2017.