ANKARA, iNews.id – Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan pada awal pekan ini menyatakan, Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang berkuasa beserta para sekutu nasionalisnya mungkin mulai bekerja untuk menyusun konstitusi baru. Langkah itu kurang dari empat tahun setelah Turki merombak konstitusi sebelumnya untuk memberikan kekuasaan besar pada presiden.
Pada 2017, Turki melakukan amendemen konstitusi yang membuat negara itu beralih dari demokrasi parlementer ke sistem presidensial eksekutif, meski perubahan tersebut mendapat reaksi keras dari partai oposisi dan kalangan pengkritik pemerintah.
Erdogan terpilih sebagai presiden di bawah sistem baru itu pada 2018, dengan kekuatan eksekutif luas yang digambarkan oleh partai-partai oposisi sebagai “rezim tunggal”. AKP dan sekutunya, Partai Gerakan Nasionalis (MHP), membela sistem tersebut. Mereka mengatakan, sistem presidensial dapat menciptakan aparatur negara yang ramping.
“Mungkin, sudah waktunya Turki untuk sekali lagi membahas konstitusi baru,” kata Erdogan usai rapat kabinet di Ankara, Senin (1/2/2021), dikutip Reuters.
“Jika kami (AKP) mencapai kesepakatan dengan mitra aliansi kami, kami dapat bergerak untuk (menyusun) konstitusi baru di masa mendatang,” ujarnya.
Menurut Erdogan, upaya amendemen konstitusi itu harus berlangsung transparan dan diketahui publik.