Dalam pernyataan, Facebook menyebutkan bahwa pemblokiran itu merupakan keterpaksaan hukum.
"Kami percaya perintah seperti ini tidak proporsional dan bertentangan dengan klaim pemerintah bahwa (hukum) tidak akan digunakan sebagai alat sensor. Kami berulang kali menyoroti potensi undang-undang ini digunakan secara berlebihan dan kami sangat prihatin dengan preseden yang ditetapkan dalam meredam kebebasan berekspresi di Singapura," kata juru bicara Facebook, dikutip dari AFP.
Sementara itu STR mengakui akunnya ditutup namun mengarahkan pengguna ke laman alternatif.
Pemerintah Singapura menegaskan UU itu diperlukan untuk menghentikan penyebaran informasi hoaks secara online. STR merupakan salah satu yang telah menyebarkan informasi salah, termasuk soal virus korona. Sejauh ini Singapura mengonfirmasi 77 kasus virus korona.
STR dijalankan oleh Alex Tan, seorang warga keturunan Singapura yang kini menetap di Australia.
Ini merupakan tindakan kedua yang dilakukan Facebook terkait akun Tan sesuai permintaan otoritas Singapura. Pada November 2019, Facebook mencantumkan label koreksi di sebelah posting-an Tan.