Gadis Remaja Tembak Mati Saudara Perempuan usai Cekcok saat Bikin Video TikTok

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi video TikTok. (Foto: Ist.)

Fatwa Jamia Banoria menggarisbawahi bahwa TikTok tidak hanya berisi video yang mengejek ulama dan agama, tetapi merupakan platform di mana segala sesuatu dapat menjadi sasaran pelecehan dan ejekan.

The Express Tribune melaporkan, dua tahun lalu, Otoritas Telekomunikasi Pakistan sempat memberlakukan larangan lima bulan terhadap aplikasi berbagi video itu dari Juli hingga November 2021. Larangan tersebut dicabut setelah TikTok memberikan jaminan bahwa mereka akan meningkatkan langkah-langkah untuk mengendalikan konten yang tidak senonoh atau tidak bermoral di platform tersebut.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Pegawai RSPAU Dibunuh di Bekasi, Pelaku Diduga Ingin Rampas Harta Korban

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Bertemu Dubes Pakistan Zahid Hafeez, Bahas Pertahanan hingga KTT D8

Nasional
2 hari lalu

KSAU Pakistan Temui Prabowo di Istana, Bahas Apa?

Internasional
3 hari lalu

Duh, Istri Tikam Suami hingga Tewas gara-gara Berebut Charger Ponsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal